Pengembangan Kawasan Terintegrasi Topang Industri 4.0

Kamis, 28 Juni 2018 - 18:05 WIB
Pengembangan Kawasan...
Pengembangan Kawasan Terintegrasi Topang Industri 4.0
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pengembangan kawasan industri terintegrasi sebagai salah satu langkah strategis untuk mendukung implementasi revolusi industri generasi keempat di Tanah Air. Kawasan industri juga diyakini berperan penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional melalui industrialisasi.

"Kawasan industri terpadu dengan penyediaan berbagai infrastruktur penunjang, dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan-perusahaan di lokasi tersebut. Hal ini mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi di dalam negeri," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Menperin menyampaikan, guna menopang akselerasi pelaksanaan Making Indonesia 4.0, kawasan industri perlu melengkapi sarana dan prasarana sesuai era digital saat ini sehingga meningkatkan efektivitas rantai pasok manufaktur nasional agar lebih berdaya saing global.
"Fasilitas tersebut, antara lain Smart Logistic System, Smart Permit System, dan Smart Environmental Control," paparnya.

Di samping itu, menurut Airlangga, pembangunan kawasan industri turut berkontribusi cukup signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara, di antaranya melalui investasi yang masuk dan penyediaan lapangan kerja.

"Efek berantai positif ini tentu akan menguatkan ekonomi kita karena bisa mendongkrak pertumbuhan sektor industri sebagai upaya pembangunan ekonomi nasional," jelasnya

Lebih lanjut, dalam inisiatif Making Indonesia 4.0, pemerintah telah memilih lima sektor manufaktur yang akan diutamakan pengembangannya pada tahap awal dalam memasuki revolusi industri keempat. Kelima sektor itu, yakni industri automotif, elektronika, kimia, tekstil serta makanan dan minuman.

Karena itu, pemerintah telah menyiapkan 10 agenda prioritas berdasarkan Making Indonesia 4.0. Dalam jangka pendek, akan dilakukan tiga langkah strategis. Pertama, menyediakan insentif fiskal yang lebih menarik dan memiliki kepastian.

Langkah kedua, memperbaiki tata cara perizinan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah. Saat ini sudah disiapkan tata cara perizinan dengan menggunakan mekanisme Online Single Submission (OSS). Langkah ketiga yang diperlukan adalah akselerasi pendidikan dan pelatihan dasar berbasis kompetensi termasuk pengembangan pendidikan vokasi.

Konsep Making Indonesia 4.0 juga meliputi pengembangan perwilayahan industri untuk mendorong kemajuan ekonomi. Untuk itu, kawasan industri baik yang ada di Jawa maupun luar Jawa harus terkoneksi dengan baik. Hal ini akan mendorong pemerataan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia sentris.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5906 seconds (0.1#10.140)