DP 0%, Begini Skema Kredit Rumah dari Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan Loan to Value (LTV) untuk sektor properti. Salah satu aturannya memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri LTV atau financing to value (FTV) dari fasilitas kredit atau pembiayaan rumah pertama.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, BI memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit atau pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
"Fasilitas kredit pertama diserahkan kepada masing-masing bank," ujar Filia di Jakarta, di Jakarta, Senin (2/7/2018)
Filia mengatakan, sebelumnya, tak ada aturan LTV/FTV properti pertama untuk tipe di bawah 21, serta tipe 22/70 dan tipe di atas 70 sebesar 85%-90%. Artinya, bank bisa memberikan maksimal pendanaan sebesar 85%-90% dari harga rumah. Kini, rumah pertama untuk tipe 21, 22/70, dan di atas 70 dibebaskan dari aturan LTV/FTV. Dengan aturan yang baru ini, dia mengatakan bank bebas memberikan aturan uang muka atau down payment.
"Kalau mau kasih (LTV/FTV) 100%, terserah kalau dia punya appetite ke sana. Mau kasih 95% boleh, 90% boleh, 70% boleh. Terserah banknya," kata dia.
Filia mengatakan, kebijakan pelonggaran LTV dan FTV merupakan bagian dari bauran kebijakan BI yang bertujuan untuk mendorong perekonomian. Caranya, menumbuhkan kredit properti secara nasional.
Sekadar informasi, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit atau pembiayaan pertama untuk rumah tapak ≤70m², rumah susun ≤21m², dan rukan atau ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank. Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun lebih >70m² serta rumah susun tipe 22-70m².
Dengan pengaturan yang baru, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit atau pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak ≤70m², rusun ≤21m², dan ruko atau rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko atau rukan.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, BI memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit atau pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
"Fasilitas kredit pertama diserahkan kepada masing-masing bank," ujar Filia di Jakarta, di Jakarta, Senin (2/7/2018)
Filia mengatakan, sebelumnya, tak ada aturan LTV/FTV properti pertama untuk tipe di bawah 21, serta tipe 22/70 dan tipe di atas 70 sebesar 85%-90%. Artinya, bank bisa memberikan maksimal pendanaan sebesar 85%-90% dari harga rumah. Kini, rumah pertama untuk tipe 21, 22/70, dan di atas 70 dibebaskan dari aturan LTV/FTV. Dengan aturan yang baru ini, dia mengatakan bank bebas memberikan aturan uang muka atau down payment.
"Kalau mau kasih (LTV/FTV) 100%, terserah kalau dia punya appetite ke sana. Mau kasih 95% boleh, 90% boleh, 70% boleh. Terserah banknya," kata dia.
Filia mengatakan, kebijakan pelonggaran LTV dan FTV merupakan bagian dari bauran kebijakan BI yang bertujuan untuk mendorong perekonomian. Caranya, menumbuhkan kredit properti secara nasional.
Sekadar informasi, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit atau pembiayaan pertama untuk rumah tapak ≤70m², rumah susun ≤21m², dan rukan atau ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank. Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun lebih >70m² serta rumah susun tipe 22-70m².
Dengan pengaturan yang baru, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit atau pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak ≤70m², rusun ≤21m², dan ruko atau rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko atau rukan.
(ven)