Permudah Implementasi, Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober

Kamis, 05 Juli 2018 - 18:20 WIB
Permudah Implementasi,...
Permudah Implementasi, Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape mulai 1 Juli 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape. Menurut Humas Bea Cukai, Robert M, pungutan cukai terhadap vape ini dikenakan terhadap ekstrak tembakaunya bukan terhadap alatnya.

Untuk memudahkan pelaksanaannya, Bea Cukai memberikan masa relaksasi di mana pungutan terhadap cukai vape akan dilakukan dengan masa relaksasi selama tiga bulan hingga 1 Oktober 2018. “Tujuannya adalah agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” terang Robert.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu mengungkapkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha vape. "Pengusaha juga sudah kita ajak ngobrol sejak Januari, mereka sudah siap tapi nunggu aturannya," jelasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S, mengungkapkan bahwa dirinya dengan 200 produsen liquid skala kecil lainnya yang merupakan anggota APeM sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya Bea Cukai karena telah memberikan relaksasi pungutan hingga 1 Oktober 2018.

“Kami Sangat berterima kasih karena pemerintah sudah memberikan rentang waktu atau relaksasi sampai 1 oktober 2018 agar liquid masih bisa beredar, dan dijual sampai sebelum batas akhir kemudian melekatkan pita cukai, memberikan kesempatan dan kemudahan dalam pengurusan izin agar bisa sampai ke tahapan legal,” pungkas Deni.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
33 menit yang lalu
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
2 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
3 jam yang lalu
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
4 jam yang lalu
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
4 jam yang lalu
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
5 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved