Produksi Gas Industri Diproyeksi Naik 5% Tahun Ini

Jum'at, 06 Juli 2018 - 12:53 WIB
Produksi Gas Industri...
Produksi Gas Industri Diproyeksi Naik 5% Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan produksi gas industri di dalam negeri akan naik mencapai 5 % sepanjang tahun 2018. Sasaran tersebut sejalan dengan kebutuhan gas industri yang diprediksi trennya terus meningkat untuk mendukung berbagai aktivitas sektor manufaktur.

“Selama ini, gas industri dimanfaatkan untuk proses produksi di industri petrokimia, pengolahan baja dan logam, makanan dan minuman, hingga industri bola lampu. Selain itu digunakan untuk menunjang kebutuhan medis di rumah sakit,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Ia menyebutkan, industri kimia sebagai salah satu sektor manufaktur yang tergolong lahap gas industri ini mampu berkontribusi cukup signifikan terhadap PDB sebesar Rp236 triliun pada tahun 2017. "Tidak dipungkiri lagi bahwa kelancaran produksi untuk industri-industri yang menjadi penggerak utama perekonomian dipengaruhi oleh pasokan gas industri yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurut Airlangga, pasokan gas industri dari para produsen hendaknya dilihat sebagai peluang untuk menopang industri lainnya agar lebih berdaya saing dengan suplai yang stabil dan harga kompetitif. "Artinya, gas industri sebagai salah satu bahan baku yang berperan penting digunakan oleh multi sektor industri supaya bisa ekspansif,” tuturnya.

Untuk itu, Kemenperin mendukung upaya peningkatan produksi gas industri di dalam negeri, seiring dengan penerapan revolusi industri generasi keempat berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0. Misalnya, terimplementasikan pada pengembangan industri kimia sebagai salah satu dari lima sektor manufaktur yang akan menjadi pionir di era digital saat ini.

“Langkah tersebut, diyakini menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi pabrik, upgradeteknologi, meningkatkan kemampuan R&D, serta memperkuat rantai pasok dan akses pasar,” ujar Airlangga.

Dengan demikian, bisnis gas industri bakal tumbuh lebih kuat dan berdampak positif untuk memacu pertumbuhan industri serta ekonomi nasional. Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, produksi gas industri dalam negeri saat ini tercatat sekitar 2,4 miliar meter kubik per tahun.

“Kapasitas tersebut akan terus meningkat seiring upaya ekspansi di industri pengguna gas industri, salah satunya adalah industri petrokimia,” ujarnya.

Apalagi, Kemenperin tengah mendorong masuknya investasi industri petrokimia sebagai bagian dari sektor hulu yang menyediakan bahan baku untuk beragam manufaktur hilir, seperti industri plastik, tekstil, cat, kosmetik dan farmasi. “Dengan sifatnya yang padat modal, padat teknologi dan lahap energi, pengembangan industri petrokimia perlu mendapat perhatian dari pemerintah,” katanya.

Sigit juga menjelaskan bahwa gas industri berbeda dengan gas alam yang banyak digunakan sebagai sumber energi. Gas industri dipergunakan dalam proses produksi manufaktur, seperti gas asitilen untuk mengelas dan gas argon yang digunakan dalam pembuatan titanium. Selain itu, gas industri banyak digunakan oleh rumah sakit berupa gas oksigen untuk pasien.

Sementara itu, Ketua Umum AGII Arief Harsono mengatakan, gas industri berperan penting dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan industri secara nasional. Untuk itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan produksi gas industri melalui pemanfaatan teknologi terkini. “AGII dibentuk sejak tahun 1972, di mana saat ini anggotanya berkembang hingga 81 produsen gas industri,” ungkapnya.

Arief menerangkan, penyerapan produk gas industri yang dipasok anggota AGII saat ini mencapai 80 persen dari total kapasitas produksi nasional. Awal tahun depan, daya serap diprediksi meningkat hingga 90 persen. “Kalau sudah 90 persen, produsen gas industri harus investasi untuk menambah pabrik baru dan kapasitas produksi. Itu butuh waktu 2-3 tahun," jelasnya.

Oleh karenanya, AGII berharap dukungan penuh dari pemerintah guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dalam upaya mendorong pengembangan produsen gas industri dan perusahaan yang menggunakan gas industri di dalam negeri supaya semakin berdaya saing.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)