Tarif Jalan Tol Naik, BPKN Minta Penjelasan BPJT

Rabu, 11 Juli 2018 - 01:05 WIB
Tarif Jalan Tol Naik,...
Tarif Jalan Tol Naik, BPKN Minta Penjelasan BPJT
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memanggil Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Hal ini dalam isu kebijakan sinkronisasi pembayaran jalan tol yang memberlakukan sistem satu harga.

Kood Advokasi BPKN Rizal E Halim, menyatakan pihaknya akan segera meminta penjelasan BPJT. "Seharusnya yang perlu dilakukan BPJT adalah memperbaiki kualitas layanannya. Penetapan harga juga perlu dijelaskan ke publik. Konsumen jalan tol tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Diskriminasi harga hanya bisa dilakukan jika level of service juga berbeda," ujar Rizal di Jakarta.

Menurutnya selama ini pengenaan tarif jalan tol tidak pernah dibuka ke publik sehingga kesan semena mena selalu muncul ketika ada kebijakan harga yang baru. Pemerintah harus bisa mendudukkan persoalan ini dengan lebih proporsional."Kebijakannnya pun harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas tidak semata mata kepentingan komersil," paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT-Kementerian PU-Pera) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat untuk integrasi JORR.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8059 seconds (0.1#10.140)