DJP, Perum Peruri dan PT Pos Indonesia Sosialisasi Bea Meterai

Selasa, 24 Juli 2018 - 21:09 WIB
DJP, Perum Peruri dan...
DJP, Perum Peruri dan PT Pos Indonesia Sosialisasi Bea Meterai
A A A
JAKARTA - Melanjutkan upaya bersama memberantas peredaran dan penggunaan meterai tidak sah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) hari ini kembali menggelar sosialisasi tentang Bea Meterai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 Wajib Pajak besar yang bergerak di bidang perdagangan, toko emas, bengkel, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.

Ditjen Pajak mengingatkan bahwa sehubungan dengan dugaan adanya peredaran Benda Meterai/Meterai Tempel tidak sah, yaitu Benda Meterai/Meterai Tempel yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun Meterai Tempel rekondisi atau bekas pakai. "Maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna Benda Meterai/Meterai Tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (24/7/2018).

Dalam acara ini PT Pos Indonesia (Persero) selaku pengelola dan penjual Benda Meterai/Meterai Tempel menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual Benda Meterai/Meterai Tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp 3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000. Dengan demikian apabila terdapat penawaran Benda Meterai/Meterai Tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga Benda Meterai/Meterai Tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah.

Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk mencetak Benda Meterai/Meterai Tempel menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan Benda Meterai/Meterai Tempel dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan. Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk.

Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sinergi dengan Dirjen...
Sinergi dengan Dirjen Pajak dan Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Meterai
Heboh Uang Kertas Pecahan...
Heboh Uang Kertas Pecahan Rp1 Juta, BI: Ini Hoaks!
Ramaikan FERBI 2024,...
Ramaikan FERBI 2024, Peruri Meneguhkan Peran Penjaga Rupiah dan Produk Vital Negara
Soal Tudingan Rp500...
Soal Tudingan Rp500 Miliar Ahok, Dirut Peruri Pelit Bicara
Penuhi Target Penjualan...
Penuhi Target Penjualan Meterai Tempel 2024, Pos IND Sinergi dengan DJP
Uang Kertas Nominal...
Uang Kertas Nominal 1.0: Dicetak Peruri, Viral di TikTok
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
1 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
13 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved