Koperasi Petani Kopi Keluhkan Besarnya Pajak Domestik

Sabtu, 28 Juli 2018 - 23:20 WIB
Koperasi Petani Kopi...
Koperasi Petani Kopi Keluhkan Besarnya Pajak Domestik
A A A
TAKENGON - Sejumlah Koperasi Petani Kopi Gayo mengeluhkan besarnya pajak pertambahan nilai yang harus dibayar untuk setiap transaksi domestik atau di dalam negeri.

"Kami harus bayar 10% untuk setiap transaksi di dalam negeri, ini terlalu memberatkan," keluh ketua Asosiasi Producer Fairtrade Indonesia, Djumhur, Sabtu (28/7/2018) ketika beraudiensi dengan Bupati Aceh Tengah, Shabela Ahubakar.

Menurut Djumhur, pihaknya sudah menyurati Menteri Keuangan untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh eksportir kopi tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban tegas.

Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku untuk kopi tersebut menurut Djumhur terhitung sejak tahun 2015 dan mulai beberapa bulan terakhir, petugas pajak sudah meminta koperasi untuk membayar kewajiban yang besarnya mulai Rp500 juta hingga Rp4 miliar.

"Selama ini, kita tidak pernah membebani petani dengan pajak tersebut," ucap Djumhur yang mengharapkan ada solusi ke depan agar tidak memberatkan koperasi yang notabene anggotanya adalah petani kopi.

Merespon keluhan para pengurus Koperasi Petani Kopi, Bupati Shabela mengatakan perlu konsultasi lebih intens dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. "Perlu dijelaskan kepada pihak Ditjen Pajak di Jakarta supaya jelas duduk permasalahannya, nanti kami akan dampingi langsung," tegas Shabela.

Hingga saat ini, terdapat 24 Koperasi Produsen Kopi yang bersertifikat Fairtrade dengan anggota mencapai 35 ribu kepala keluarga, ditambah petani kopi lain sebanyak 60 ribu kepala keluarga yang tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues. (iNews TV/Yusrialdi)
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap, Tarif PPN...
Siap-siap, Tarif PPN Bakal Naik 12% Mulai Tahun Depan
Duh, Tarif PPN Naik...
Duh, Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai April 2022
Dituding Inisiator PPN...
Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat
5 Negara dengan Tarif...
5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%
PPN Naik Jadi 11% Sudah...
PPN Naik Jadi 11% Sudah Matang, Dirjen Pajak Tak Prediksi Ada Perang Ukraina
3 Barang yang Tidak...
3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
2 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved