Kontrak WK Brantas Diperpanjang, Bentuk Kepastian Investasi Migas

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 21:19 WIB
Kontrak WK Brantas Diperpanjang,...
Kontrak WK Brantas Diperpanjang, Bentuk Kepastian Investasi Migas
A A A
JAKARTA - Perpanjangan kontrak untuk Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Brantas telah ditandatangani. Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Brantas yang sedianya berakhir pada 2020 diperpanjang 20 tahun hingga 2040 dan berlaku efektif pada 23 April 2020. Lapindo Brantas Inc, PT Prakarsa Brantas dan PT Minarak Brantas akan menjadi kontraktor WK Brantas, di mana Lapindo Brantas berperan sebagai operator.

Penandatanganan ini dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir karena Pemerintah ingin mempercepat proses dan memberikan kepastian investasi. "Komitmen Pemerintah adalah ingin mempercepat proses. Jadi WK akan berakhir dua tahun lagi, namun Pemerintah sudah memproses kontrak ini, sedemikian awal," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).

Sambung dia menerangkan, pemerintah ingin memberikan kepastian investasi dan memberikan ruang yang lebih fleksibel agar kontraktor WK Brantas bisa mempersiapkan operasional WK lebih awal. Percepatan proses ini, lanjut Ego, bertujuan untuk meningkatkan produksi WK Brantas dan WK lain yang akan segera berakhir masa kontraknya. "Tujuan dari proses yang dipercepat ini supaya produksi tidak boleh turun, bahkan harus ditingkatkan, jadi itu semangatnya," tambah Ego.

Perpanjangan ini dilakukan secara komersial, diberikan kepada yang mampu menawarkan komitmen yang terbaik. "Prinsip dari perpanjangan ini tidak lain hanyalah komersial, jadi siapa pun, baik perusahaan nasional maupun asing, yang memberikan penawaran yang terbaik bagi bangsa yang akan kami beri perpanjangan," imbuh Ego.

Di samping untuk meningkatkan produksi, perpanjangan kontrak ini juga merupakan komitmen dari kontraktor untuk melakukan eksplorasi dan peningkatan cadangan yang tercermin dari Komitmen Kerja Pasti (KKP). Seperti yang diketahui, KKP WK Brantas lima tahun pertama yakni sebesar USD 115,5 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018, Rp13.400 per dolar Amerika Serikat).

Selain itu, kontraktor WK Brantas juga memberikan Bonus Tanda Tangan sebesar USD1 juta kepada Pemerintah. "Ini merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang cukup besar untuk negara," tegas Ego yang juga berpesan kepada kontraktor WK Brantas untuk melakukan usaha transisi sebelum perpanjangan.

"Karena kontraktor sudah tanda tangan, sudah menyerahkan signature bonus, sudah cukup besar, mohon usaha-usaha transisi sebelum perpanjangan sudah dilakukan, yakni melaksanakan KKP 5 tahun. Karena KKP 5 tahun ini kan programnya mudah diaplikasikan, yaitu studi geologi dan geofisika dan survei seismik, goal-nya kita melakukan pemboran eksplorasi, jadi sudah mulai disiapkan," ujar Ego.

Selain itu, Ego juga meminta kontraktor untuk meningkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan Ditjen Migas. "Mohon terus tingkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan Ditjen Migas, karena pada prinsipnya Pemerintah akan memfasilitasi. Kita ingin agar kontraktor bisa secepat mungkin melaksanakan usaha transisi," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)