Menko Darmin Heran AS Beri Sanksi Dagang ke Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Amerika Serikat (AS) meminta Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk menjatuhkan sanksi dagang kepada Indonesia senilai USD350 juta atau setara Rp5,05 triliun (kurs Rp14.453 per USD). Menanggapi ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku heran dengan tuntutan AS.
Pasalnya, Tim yang dikirim pemerintah terdiri dari Menteri Perdagangan (Mendah) Enggartiasto Lukita juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membahasnya dengan AS, yang hasilnya mendapatkan responSs positif.
"Jadi tadinya di sana responsnya bagus, (pada pertemuan) tanggal 24-27 Juli 2018. Tapi tahu-tahu minggu kemarin, pimpinan WTO menerima surat dari perwakilan AS," ujad Darmin di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, hal ini pun perlu dilakukan duduk bersama untuk mengetahu poin-poin apa dalam aturan tersebut yang menjadi keberatan bagi AS. Agar tidak terjadi kesalahpahaman di kedua negara.
"Apa sih yang mereka enggak setuju? Kata-kata yang mana? Karena kita sudah ubah. Lalu, ada surat kemarin ini, bahwa mereka enggak puas. Padahal di Washington, Duta Besar-nya mereka itu cukup puas," katanya.
Pasalnya, Tim yang dikirim pemerintah terdiri dari Menteri Perdagangan (Mendah) Enggartiasto Lukita juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membahasnya dengan AS, yang hasilnya mendapatkan responSs positif.
"Jadi tadinya di sana responsnya bagus, (pada pertemuan) tanggal 24-27 Juli 2018. Tapi tahu-tahu minggu kemarin, pimpinan WTO menerima surat dari perwakilan AS," ujad Darmin di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, hal ini pun perlu dilakukan duduk bersama untuk mengetahu poin-poin apa dalam aturan tersebut yang menjadi keberatan bagi AS. Agar tidak terjadi kesalahpahaman di kedua negara.
"Apa sih yang mereka enggak setuju? Kata-kata yang mana? Karena kita sudah ubah. Lalu, ada surat kemarin ini, bahwa mereka enggak puas. Padahal di Washington, Duta Besar-nya mereka itu cukup puas," katanya.
(akr)