INSA Siap Dorong Penerapan Permendag No 48 Tahun 2018

Kamis, 09 Agustus 2018 - 20:31 WIB
INSA Siap Dorong Penerapan Permendag No 48 Tahun 2018
INSA Siap Dorong Penerapan Permendag No 48 Tahun 2018
A A A
JAKARTA - Kalangan usaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) siap mendorong penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 82 Tahun 2017 mengenai penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan roadmap mengenai angkutan ekspor-impor sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut.

"Kita telah menyiapkan roadmap mengenai angkutan ekspor-impor tersebut. Salah satunya adalah kesiapan rute-rute angkut. Untuk tahap awal kita sanggupi ke wilayah ASEAN seperti Vietnam, Filipina dan Malaysia," ujar Carmelita di Kantor INSA, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Selain menyiapkan rute-rute terdekat, INSA juga meminta PPN BBM sebesar 10% dan solar 5% dihapus sebagaimana berlaku pada pelayaran untuk tiga komoditas angkutan batu bara, CPO serta beras."Kalau PPN BBM dihapus tentu dampak positifnya ada pada cost operasional yang menurun sehingga bisa lebih bersaing. Intinya ada perlakuan yang sama seperti di negara lain. Kalau equal optimistis kita bisa bersaing," tegasnya.

Dari sisi rute, Carmelita menjelaskan perlunya dilakukan indentifikasi rute dan pelabuhan mana saja yang dituju. Dia beralasan rute dan pelabuhan tersebut juga berkaitan dengan pengeluaran biaya operasional kapal.

"Kita identifikasi pelabuhannya mana dulu. Barang dan volumenya berapa, dan yang paling penting adalah ke mana kita kirim. Namun ASEAN kita utamakan tahap awal seperti Dilipina, Vietnam dan Malaysia. Selanjutnya menyusul Jepang dan China," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9330 seconds (0.1#10.140)