Kementan Wajibkan Industri Makanan Tanam Bawang Putih

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 19:01 WIB
Kementan Wajibkan Industri...
Kementan Wajibkan Industri Makanan Tanam Bawang Putih
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mendorong peningkatan produksi bawang putih di dalam negeri. Hal itu sejalan dengan target pemerintah mencapai swasembada bawang putih pada tahun 2021.

"Karena itu, importir umum maupun pelaku usaha industri makanan yang selama ini mengimpor bawang putih kita rangkul untuk bersama-sama menyukseskan program ini," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura Prihasto Setyanto dalam siaran pers, Jumat (10/8/2018).

Sesuai ketentuan Permentan No 38/2017 dan Permentan No 24/2018, jelas dia, importir baik umum maupun industri diwajibkan menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Caranya, importir bisa bermitra dengan kelompok tani yang terdaftar di dinas pertanian kabupaten untuk menanam bawang putih," terangnya.

Menurut Prihasto, pihaknya berupaya memastikan para importir maupun industri yang mengimpor bawang, mematuhi peraturan wajib tanam dan wajib berproduksi. "Wings Food Group mengimpor bawang putih dalam jumlah yang besar. Ini perlu kami pantau dan bina agar sesuai ketentuan," ungkap Anton.

Managing Director Wings Group Stevanus mengungkapkan, kebutuhan bahan baku pendukung industri mie instan dan makanan olahan di Gresik cukup besar. Pabrik perusahaan di Gresik, kata dia, setiap hari mengolah 430 ton bahan mie instan.

"Kami butuh Bawang Putih 30 ton per hari, bawang merah lokal 1 ton per hari dan cabai merah besar sekitar 10 ton per hari. Khusus bawang putih kami masih harus impor," Stevanus mengakui.

Pihaknya mengaku tidak mempersoalkan aturan pemerintah yang mewajibkan tanam bawang putih sebelum impor. "Kenyataannya kami sanggup melaksanakan aturan wajib tanam tersebut bekerja sama dengan kelompok tani di daerah Bojong Tegal Jawa Tengah," ungkap Stevanus.

Pihaknya mengimpor kurang lebih 6.000 ton bawang putih dengan kewajiban tanam seluas 67 hektare (ha) untuk RIPH 2017. "Semua sudah kami lunasi. Produksinya rata-rata mencapai 8 ton per ha," ujar Stevanus.

Sementara, untuk kewajiban RIPH 2018 pihaknya sudah menanam bawang putih seluas 48 ha dan sebanyak 19 ha lagi akan diselesaikan di bulan September 2018. "Kami berkomitmen mengikuti aturan pemerintah. Kami tidak mau melanggar aturan pemerintah karena ini menyangkut nasib 40.000 karyawan yang menggantungkan pekerjaan di Wings Food Indonesia," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)