Kementerian PUPR: Tidak Ada Proyek Infrastruktur yang Direm

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 21:01 WIB
Kementerian PUPR: Tidak Ada Proyek Infrastruktur yang Direm
Kementerian PUPR: Tidak Ada Proyek Infrastruktur yang Direm
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) menegaskan, hingga hari ini tidak ada instruksi khusus untuk menunda proyek infrastruktur. Hal itu didasari kandungan lokal di hampir semua proyek infrastruktur yang telah mencapai 99%.

"Kementerian PUPR merupakan salah satu kementerian dengan anggaran yang paling besar. Itu karena dalam lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi, infrastruktur menjadi tumpuan pembangunan. Baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja," kata Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto, dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) di Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Widiarto menjelaskan, untuk tahun 2018 PUPR memperoleh anggaran Rp107 triliun dan pada 2019 akan dinaikkan menjadi Rp110 triliun. Kendati begitu, Widiarto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan efisiensi. Khususnya, terkait dengan belanja anggaran.

"Dalam rangka efiesiensi belanja anggaran, Kementerian PUPR menghemat belanja barang dan melakukan shifting ke belanja modal atau ke belanja yang lebih produktif. Namun tidak ada instruksi untuk menunda, infrastruktur jalan terus, tidak ada yang direm," tegasnya.

Menurut Widiarto, belanja yang cenderung dikurangi adalah belanja barang nonoperasional, yakni berupa studi, kajian, workshop. "Untuk belanja jenis ini, pengurangan setahun sekitar 15%," tuturnya.

Mengenai persentase belanja modal PUPR, lanjut dia, pada 2018 mencapai 81%. Pada 2019, angka itu akan ditingkatkan hingga 83%. "Untuk 2019 kita berusaha untuk shifting belanja barang nonoperasional ke belanja yang lebih produktif, jumlahnya sebanyak Rp4 triliun yang akan di-refocusing ke belanja modal dan berkarakter modal," jelasnya.

Di antara kandungan lokal dalam komponen infrastruktur, Widiarto mengatakan, baja merupakan salah satu yang masih diimpor. Namun, kata dia, itupun sedikit sekali karena hanya untuk profil baja khusus.

Widiarto menambahkan, terkait TKDN, di Perpres 16/2016 tentang Pengadaan Barang Jasa, ada amanat untuk memberi reward bagi peserta tender dengan kandungan lokal dengan nilai tertentu. "Supaya tidak ada ketergantungan impor. Minimal TKDN itu 25%," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7974 seconds (0.1#10.140)