Soal Regulasi Fintech, OJK Akan Dipanggil DPR

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 23:05 WIB
Soal Regulasi Fintech, OJK Akan Dipanggil DPR
Soal Regulasi Fintech, OJK Akan Dipanggil DPR
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan, siap memfasilitasi para pelaku usaha financial technology (fintech) yang mengeluh kesulitan dalam menyikapi inkonsitensi regulasi yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi XI pun mengaku tak ragu akan memanggil OJK jika para pelaku fintech melaporkan kesulitannya ke parlemen

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supraktino menuturkan, regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan suatu industri ke depannya. Jika tidak konsisten, dunia usaha menurutnya dipasikan akan kesulitan, tidak terkecuali mengenai aturan terhadap para penyelenggara fintech yang sedang mengejar izin permanen dari regulator.

Karena itu, apabila penyelenggara fintech merasa ada aturan yang tidak konsisten dan cenderung mempersulit perolehan izinnya, mereka diminta melaporkan keluhannya kepada DPR, baik ke Komisi XI ataupun 10 fraksi yang ada di DPR. Jika ada keluhan yang masuk, DPR siap memanggil OJK maupun pihak terkait lainnya, untuk menjelaskan dan mencari solusinya.

“Intinya, tolong kalau ada keluhan atau kesulitan, jangan segan-segan untuk menyampaikannya ke Komisi XI DPR,” ucap Hendrawan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/8/2018).

Dengan melaporkan keluhannya ke DPR, proses perizinan diharapkan juga bisa lebih cepat karena ada dorongan DPR. Untuk saat ini sendiri mengenai aturan yang tampak inkonsisten karena terus berubah, Hendrawan menyatakan, siap mengecek apa saja yang diubah. “Nanti Komisi XI akan membicarakan ini dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Hendrawan berupaya memahami adanya aturan ketat terkait industri fintech, sebagai bentuk kehati-hatian dari otoritas terkait untuk mencegah oportunisme. Akan tetapi, ia menegaskan, tidak dibenarkan juga jika aturan menjadi inkonsisten.

Hal tersebut justru bisa memicu banyak fintech ilegal yang beredar tanpa izin. Padahal akhir Juli lalu, OJK baru merilis adanya 227 fintech yang beroperasi ilegal. Jumlah ini bisa saja bertambah jika izin kian sulit diperoleh. “Karena itu, perlu diberi masukan apa yang mempersulit pelaku usaha agar kita melakukan kontrol. Karena DPR itu lembaga kontrol,” tukasnya.

Senada, Amir Uskara dari Fraksi PPP juga melihat, aturan fintech yang berubah-ubah kerap menjadi keluhan pelaku usaha. Mengenai aturan yang ketat, ia memandang hal tersebut memang diperlukan untuk mengamankan kepentingan masyarakat. Hanya saja, aturan yang dibuat harusnya bisa sekonsisten mungkin. “Saya berharap OJK konsisten dengan aturan-aturan yang dibuatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, agar iklim usaha fintech kondusif, OJK mesti terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang ada. Namun, otoritas tidak boleh mengenyampingkan pembukaan ruang yang seluas-luasnya untuk penyelenggara fintech yang belum memperoleh izin.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5039 seconds (0.1#10.140)