OJK Resmikan Fintech Center

Senin, 20 Agustus 2018 - 14:26 WIB
OJK Resmikan Fintech...
OJK Resmikan Fintech Center
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan beroperasinya OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity). Tujuannya membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pembentukan OJK Infinity merupakan bagian dari visi keuangan digital OJK, yakni memberikan layanan yang efektif, efisien dan bermanfaat, mendukung inklusi keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

OJK Infinity akan berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi OJK Infinity yakni memfasilitasi regulatory sandbox selaku inkubator Fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen, sebagai innovation hub untuk pengembangan Industri Keuangan Digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh.

Selain itu, sebagai sentra edukasi baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen maupun akademisi yang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia ke depan.

"Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, OJK akan bekerja sama dalam hal pertukaran informasi serta sumber daya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan Kementerian dan Lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif," ujar dia di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Wimboh melanjutkan, OJK Infinity juga dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait IKD. Dan bagi pelaku IKD dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi IKD. Di masa mendatang, sambung dia, OJK Infinity akan memperluas kerja sama dengan institusi pendidikan maupun sektor swasta yang memiliki komitmen yang sejalan dalam pengembangan sektor keuangan digital.

Salah satunya adalah OJK bekerja sama dengan Telkom University melalui Nota Kesepahaman dalam lingkup penelitian dan pembentukan program Pendidikan Magister di bidang IKD.

OJK akan menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital yang akan menjadi payung hukum untuk menaungi seluruh inovasi yang ada di lingkup sektor keuangan digital. Menurut dia, POJK ini dibentuk atas dasar perlunya landasan hukum untuk inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada di masyarakat agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat.

Peraturan ini menerapkan pengawasan berbasis market conduct dengan peraturan OJK hanya akan mengatur hal-hal yang bersifat principle base dan juga mengatur kegiatan regulatory sandbox untuk mempelajari, menganalisa, memahami mengenai risiko, tata kelola dari model bisnis untuk sebuah fintech yang masuk dalam sandbox dengan tujuan mengetahui profil risiko serta model pengawasan dan pengaturan yang sesuai untuk model bisnis IKD tertentu.

Hingga saat ini, jumlah perusahaan atau produk peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK berjumlah 63 dengan total penyaluran dana peer to peer sebesar Rp7,64 triliun (Juni 2018) dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)