BPJS Ketenagakerjaan-Ditjen Imigrasi Lindungi Pekerja Migran
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk memastikan terwujudnya perlindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia (PMI). Kerja sama yang dituangkan terkait dengan pemanfaatan data keimigrasian dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pemanfaatan data yang dimaksud merupakan data milik Ditjen Imigrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang digunakan sebagai sistem teknologi informasi dan komunikasi untuk mengolah, mengumpulkan, dan menyajikan informasi dalam mendukung operasional, manajemen, dan pegambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian.
"Melalui kerja sama yang kami bangun bersama Ditjen Imigrasi ini diharapkan seluruh pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dapat terdata untuk selanjutnya kami upayakan semaksimal mungkin agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Agus seusai penandatanganan kerja sama di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut Agus, jenis data yang akan dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa data WNI pemegang paspor Indonesia dan data Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia yang meliputi data umum yang tertera dalam paspor, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor dan masa berlaku paspor, alamat, tanggal penerbitan paspor, dan foto.
"Dalam lingkup kerja sama ini, kami tidak hanya bisa mengakses dan memanfaatkan data keimigrasian, tapi juga sebaliknya. Kami melakukan pertukaran data dengan Ditjen Imigrasi semata-mata agar masing-masing pihak dapat mensinergikan fungsi masing-masing semaksimal mungkin," kata Agus.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari pemerintah juga mempunyai tantangan untuk ikut membangun perekonomian bangsa dan juga mensejahterakan masyarakat. "Dengan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan kami harapkan bisa ikut membangun perekonomian bangsa," tegasnya.
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pemanfaatan data yang dimaksud merupakan data milik Ditjen Imigrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang digunakan sebagai sistem teknologi informasi dan komunikasi untuk mengolah, mengumpulkan, dan menyajikan informasi dalam mendukung operasional, manajemen, dan pegambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian.
"Melalui kerja sama yang kami bangun bersama Ditjen Imigrasi ini diharapkan seluruh pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dapat terdata untuk selanjutnya kami upayakan semaksimal mungkin agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Agus seusai penandatanganan kerja sama di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut Agus, jenis data yang akan dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa data WNI pemegang paspor Indonesia dan data Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia yang meliputi data umum yang tertera dalam paspor, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor dan masa berlaku paspor, alamat, tanggal penerbitan paspor, dan foto.
"Dalam lingkup kerja sama ini, kami tidak hanya bisa mengakses dan memanfaatkan data keimigrasian, tapi juga sebaliknya. Kami melakukan pertukaran data dengan Ditjen Imigrasi semata-mata agar masing-masing pihak dapat mensinergikan fungsi masing-masing semaksimal mungkin," kata Agus.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari pemerintah juga mempunyai tantangan untuk ikut membangun perekonomian bangsa dan juga mensejahterakan masyarakat. "Dengan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan kami harapkan bisa ikut membangun perekonomian bangsa," tegasnya.
(fjo)