PT PII Optimistis Raih Nilai Penjaminan Rp42 Triliun Tahun Ini

Kamis, 30 Agustus 2018 - 18:01 WIB
PT PII Optimistis Raih Nilai Penjaminan Rp42 Triliun Tahun Ini
PT PII Optimistis Raih Nilai Penjaminan Rp42 Triliun Tahun Ini
A A A
JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) optimistis tahun ini dapat meraih nilai penjaminan (guarantee value) mencapai Rp42 triliun dari nilai proyek Rp220 triliun. PII juga meyakini tahun depan dapat meraih nilai penjaminan yang lebih besar.

Direktur Utama PT PII Armand Hermawan mengatakan, meskipun nilai proyeknya besar, namun penjaminan yang dilakukan tidak untuk keseluruhan. Proyek baru yang akan dijamin adalah melakukan penyiapan dan pendampingan transaksi dalam proyek KPBU Jalan Non-Tol Lintas Timur Sumatera dan Jalan Nasional Riau, Kereta Api Makassar-Parepare, dan satelit multifungsi.

Peran perseroan diyakini akan semakin berkembang dengan adanya perluasan mandat seperti pendampingan transaksi untuk diterima pasar, menjamin komitmen pemerintah, lalu peran baru penjaminan non-KPBU (Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha).

"Investor akan sangat butuh penjaminan proyek terutama di tahun politik saat ini. Kami justru menjadi deal breaker yang dibutuhkan pemerintah dan investor," ujar Armand di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Dia mengatakan, perluasan peran sebagai pendamping transaksi membuat PII harus semaksimal mungkin membuat proyek tersebut diterima pasar. Sementara, sebagai penjamin, PII akan menjaga komitmen pemerintah agar investor tidak dirugikan.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Freddy Saragih mengatakan, pembangunan dan pengembangan melalui skema KPBU memiliki keuntungan yang sangat besar.

Selain keunggulan dari pendekatan analisis biaya yang meliputi seluruh umur proyek, juga lebih mendorong kepastian penyelesaian proyek yang lebih cepat karena swasta baru akan menerima pembayaran dari pemerintah. Begitu juga mengenai risiko pembengkakan biaya operasional, dengan menggunakan skema KPBU risiko otomatis ditanggung oleh badan usaha.

"Jadi melalui skema KPBU ini, pemerintah daerah akan dibebaskan dari risiko utang maupun risiko kemungkinan terjadinya kegagalan," kata Freddy.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3730 seconds (0.1#10.140)