INFA Dukung Aturan Syarat Ukuran Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni

Selasa, 04 September 2018 - 00:40 WIB
INFA Dukung Aturan Syarat Ukuran Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni
INFA Dukung Aturan Syarat Ukuran Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni
A A A
JAKARTA - Indonesian National Ferryowners Association (INFA) mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemhub) menerapkan aturan mengenai syarat ukuran kapal penyeberangan minimal 5.000 gross tonnage (GT) di lintasan Merak-Bakauheni per Desember 2018.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88/2014 yang diundangkan pada 24 Desember 2014. Aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat ukuran minimal 5.000 GT di lintasan Merak-Bakauheni selambat-lambatnya dipenuhi empat tahun sejak beleid diundangkan atau berlaku efektif per Desember 2018.

Ketua Umum DPP INFA, Edi Oetomo menyatakan, kesiapan pihaknya dalam melaksanakan pemberlakuan Permenhub Nomor 88/2014 dengan memenuhi kewajiban persyaratan operasi kapal penyeberangan minimal 5.000 GT sebelum diberlakukan per Desember tahun ini.

"Setelah diberi waktu empat tahun sejak Permenhub 88 diterbitkan, armada kapal milik perusahaan yang tergabung dalam INFA ditargetkan seluruhnya pada Desember 2018 dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan," terang Edi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Saat ini, jumlah kapal penyeberangan dari perusahaan yang tergabung dalam INFA yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni tercatat 16 armada atau 22% dari total 70 kapal penyeberangan yang melayani lintasan tersebut.

Terdapat 14 perusahaan yang tergabung dalam INFA dan mengoperasikan lebih dari 60 kapal penyeberangan. Selama empat tahun ini, sebut Edi, setidaknya ada tiga kapal milik anggota INFA yang diganti ataupun disesuaikan sehingga memenuhi persyaratan ukuran minimal 5.000 GT.

"Penyesuaian kapal tersebut sebagai bagian dari komitmen para pimpinan perusahaan anggota INFA yang pada 2014 telah menyepakati isi Permenhub," ungkapnya.

Menurut Edi, dengan adanya persyaratan minimal ukuran kapal ini, maka kapal-kapal yang tidak memenuhi syarat bisa dialihkan untuk melayani lintasan lain. Sedangkan, layanan terhadap penumpang maupun kendaraan berjalan makin optimal dengan kapal-kapal ukuran besar pada lintasan Merak-Bakauheni.

"Jam operasional kapal juga bisa naik untuk lintasan Merak-Bakauheni. Yang saat ini sekitar 11-12 hari per bulan bisa meningkat menjadi 18 hari per bulan," ungkap Edi.

Dia menyebutkan, kapal besar yang lebih besar juga tidak berdampak pada semakin borosnya bahan bakar. Menurutnya, kapal-kapal besar dengan tahun yang lebih muda malah bisa lebih irit BBM dibandingkan kapal ukuran lebih kecil berusia tua.

Lebih jauh, Edi juga menilai, kebijakan Kemhub ini sebagai antisipasi pertumbuhan aktivitas penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni akibat beroperasinya sejumlah ruas tol di Sumatra, terutama Bakauheni-Terbanggi Besar. Dengan kapal besar, maka daya tampung otomatis lebih besar dan kecepatan kapal juga meningkat sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih cepat.

Dalam Permenhub Nomor 88/2014 dinyatakan ketentuan kapal dengan ukuran minimal 5.000 GT guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengguna jasa dan penyedia angkutan serta dalam rangka mengoptimalkan kapasitas terpasang dermaga di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

Selain itu, juga ditegaskan bahwa perusahaan angkutan penyeberangan yang tidak dapat memenuhi ketentuan syarat ukuran minimal kapal dan bermaksud mengoperasikan kapalnya di lintasan lain, diberi kemudahan berupa prioritas dalam mendapatkan persetujuan pengoperasian kapal pada lintas penyeberangan yang memungkinkan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5206 seconds (0.1#10.140)