INFA Dukung Aturan Syarat Ukuran Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni

Selasa, 04 September 2018 - 00:40 WIB
INFA Dukung Aturan Syarat...
INFA Dukung Aturan Syarat Ukuran Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni
A A A
JAKARTA - Indonesian National Ferryowners Association (INFA) mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemhub) menerapkan aturan mengenai syarat ukuran kapal penyeberangan minimal 5.000 gross tonnage (GT) di lintasan Merak-Bakauheni per Desember 2018.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88/2014 yang diundangkan pada 24 Desember 2014. Aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat ukuran minimal 5.000 GT di lintasan Merak-Bakauheni selambat-lambatnya dipenuhi empat tahun sejak beleid diundangkan atau berlaku efektif per Desember 2018.

Ketua Umum DPP INFA, Edi Oetomo menyatakan, kesiapan pihaknya dalam melaksanakan pemberlakuan Permenhub Nomor 88/2014 dengan memenuhi kewajiban persyaratan operasi kapal penyeberangan minimal 5.000 GT sebelum diberlakukan per Desember tahun ini.

"Setelah diberi waktu empat tahun sejak Permenhub 88 diterbitkan, armada kapal milik perusahaan yang tergabung dalam INFA ditargetkan seluruhnya pada Desember 2018 dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan," terang Edi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Saat ini, jumlah kapal penyeberangan dari perusahaan yang tergabung dalam INFA yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni tercatat 16 armada atau 22% dari total 70 kapal penyeberangan yang melayani lintasan tersebut.

Terdapat 14 perusahaan yang tergabung dalam INFA dan mengoperasikan lebih dari 60 kapal penyeberangan. Selama empat tahun ini, sebut Edi, setidaknya ada tiga kapal milik anggota INFA yang diganti ataupun disesuaikan sehingga memenuhi persyaratan ukuran minimal 5.000 GT.

"Penyesuaian kapal tersebut sebagai bagian dari komitmen para pimpinan perusahaan anggota INFA yang pada 2014 telah menyepakati isi Permenhub," ungkapnya.

Menurut Edi, dengan adanya persyaratan minimal ukuran kapal ini, maka kapal-kapal yang tidak memenuhi syarat bisa dialihkan untuk melayani lintasan lain. Sedangkan, layanan terhadap penumpang maupun kendaraan berjalan makin optimal dengan kapal-kapal ukuran besar pada lintasan Merak-Bakauheni.

"Jam operasional kapal juga bisa naik untuk lintasan Merak-Bakauheni. Yang saat ini sekitar 11-12 hari per bulan bisa meningkat menjadi 18 hari per bulan," ungkap Edi.

Dia menyebutkan, kapal besar yang lebih besar juga tidak berdampak pada semakin borosnya bahan bakar. Menurutnya, kapal-kapal besar dengan tahun yang lebih muda malah bisa lebih irit BBM dibandingkan kapal ukuran lebih kecil berusia tua.

Lebih jauh, Edi juga menilai, kebijakan Kemhub ini sebagai antisipasi pertumbuhan aktivitas penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni akibat beroperasinya sejumlah ruas tol di Sumatra, terutama Bakauheni-Terbanggi Besar. Dengan kapal besar, maka daya tampung otomatis lebih besar dan kecepatan kapal juga meningkat sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih cepat.

Dalam Permenhub Nomor 88/2014 dinyatakan ketentuan kapal dengan ukuran minimal 5.000 GT guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengguna jasa dan penyedia angkutan serta dalam rangka mengoptimalkan kapasitas terpasang dermaga di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

Selain itu, juga ditegaskan bahwa perusahaan angkutan penyeberangan yang tidak dapat memenuhi ketentuan syarat ukuran minimal kapal dan bermaksud mengoperasikan kapalnya di lintasan lain, diberi kemudahan berupa prioritas dalam mendapatkan persetujuan pengoperasian kapal pada lintas penyeberangan yang memungkinkan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyeberangan Merak–Bakauheni...
Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendala Dermaga, Gapasdap: Kaji Ulang Izin Kapal Baru
Urai Kepadatan di Pelabuhan...
Urai Kepadatan di Pelabuhan Merak, Kemenhub Siapkan Dua Pelabuhan Tambahan
INSA Kaji Kenaikan Tarif...
INSA Kaji Kenaikan Tarif CHC Pelabuhan Tanjung Priok
Terungkap, Ini Penyebab...
Terungkap, Ini Penyebab Keterlambatan Penyeberangan Merak-Bakauheni
Gapasdap: Kemacetan...
Gapasdap: Kemacetan di Merak–Bakauheni saat Nataru Akibat Keterbatasan Dermaga
Ekspor Impor Terhambat,...
Ekspor Impor Terhambat, INSA Keluhkan Gangguan Sistem Bea Cukai
Berita Terkini
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
2 menit yang lalu
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
32 menit yang lalu
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
1 jam yang lalu
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
2 jam yang lalu
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
3 jam yang lalu
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved