Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Wajib Miliki Wawasan Arbitrase

Senin, 10 September 2018 - 16:09 WIB
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Wajib Miliki Wawasan Arbitrase
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Wajib Miliki Wawasan Arbitrase
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha jasa konstruksi di Tanah Air dituntut memiliki wawasan dan memahami proses penyelesaian sengketa jasa konstruksi melalui mekanisme arbitrase. Sebab kontrak konstruksi saat ini umumnya sudah mencantumkan klausula arbitrase. Arbiter yang juga anggota tim ahli pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Bambang Hariyanto mengatakan, wawasan arbitrase wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha konstruksi.

“Pemahaman arbitrase bidang konstruksi ini sangat penting, baik bagi LPJK maupun pelaku usaha jasa konstruksi. Dalam Pasal 88 UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa tahapan penyelesaian sengketa jasa konstruksi melalui tiga tahapan yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (10/9/2018).

Saat ini Indonesia merupakan pasar infrastruktur yang sangat besar, sehingga mengharuskan setiap organisasi konstruksi dan pelaku usaha jasa konstruksi perlu memahami tentang kontrak konstruksi. "Pemahaman atas kontrak konstruksi yang baik termasuk mengantisipasi kemungkinan jika terjadi sengketa, bagaimana menyelesaikannya secara cepat dan tepat serta terhormat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan serta kepastian hukum,” jelasnya.

Untuk itulah, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bekerja sama dengan Institut Arbiter Indonesia (IARBI) menyelenggarakan ujian kompetensi arbiter di Jakarta baru-baru ini. Sebanyak 50 peserta mengikuti ujian tersebut yang berasal dari pengurus LPJK pusat dan daerah. Pelaksanaan ujian dihadiri Ketua IARBI Agus Kartasasmita.

Sementara pengurus pusat LPJK yang ikut ujian antara lain Jhon Pantouw dan Hedrik Purnomo. Adapun pengawas ujian antara lain Bambang Hariyanto, Ahmad Rizal, Saptarini, dan Arief Sempurno. Menurut Bambang yang juga pengurus IARBI, tujuan pelaksanaan ujian kompetensi arbiter ini adalah untuk meningkatkan kompentensi para pelaku usaha jasa konstruksi.

Guna dapat mengikuti ujian kompetensi, peserta harus terlebih dulu mengikuti pendidikan tingkat dasar arbitrase, pendidikan tingkat lanjutan arbitrase dan membuat karya tulis dibidang arbitrase. Materi ujian terdiri dari teori arbitrase selama 120 menit dan praktik arbitrase selama 180 menit dengan menghasilkan rumusan putusan lengkap arbitrase. Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat Kompetensi dan berhak untuk menjadi anggota IARBI.

Bambang berharap para peserta yang lulus pada waktunya kelak dapat menjadi arbiter yang profesional. “Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti ujian gelombang berikutnya. Sementara bagi yang lulus saya berharap kelak mereka pada waktunya juga dapat menjadi arbiter-arbiter di bidang konstruksi yang profesional," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4424 seconds (0.1#10.140)