Perlindungan Konsumen, Pengawasan Post Border Jadi Prioritas

Selasa, 18 September 2018 - 09:06 WIB
Perlindungan Konsumen,...
Perlindungan Konsumen, Pengawasan Post Border Jadi Prioritas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya menyinergikan pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, diperlukan kesatuan langkah seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan perlindungan konsumen yang efektif.

"Untuk itu, Pemerintah telah menyusun desain besar perlindungan konsumen yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK),” ungkap Mendag di Jakarta, Selasa (19/9/2018).

Sambung dia menjelaskan, pada tahun 2018 pengawasan post border merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang menjadi prioritas nasional Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Dalam kebijakan ini, Pemerintah melakukan pergeseran pengawasan barang yang dikenakan larangan dan pembatasan (lartas) dari border (di kawasan pabean) ke post border (di luar kawasan pabean) dan diberlakukan sejak 1 Februari 2018 lalu.

“Melalui kegiatan ini, Kemendag ingin meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan yang menjadi salah satu deregulasi paket kebijakan ekonomi ke-XV ini,” tandas Mendag.

Kegiatan sinkronisasi kebijakan bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini merupakan agenda tahunan dengan seluruh kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi. Kegiatan ini dilakukan untuk menyelaraskan Rencana Kerja Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tahun 2019 dengan program dan kegiatan Pemerintah Daerah bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapat perlindungan hukum.

“Meskipun UUPK telah diimplementasikan selama 19 tahun, namun konsumen Indonesia masih berada dalam level paham. Artinya konsumen Indonesia sudah mengenali hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Hal ini tercermin dari nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2017 yang hanya sebesar 33,7,” terang Mendag.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Optimalkan...
Kemendag Optimalkan Perlindungan Konsumen
Demi Perlindungan Konsumen,...
Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Nasib Konsumen RI, Tahu...
Nasib Konsumen RI, Tahu Hak dan Kewajiban Tapi Tak Berani Perjuangkan
Kemendag Terima 3.692...
Kemendag Terima 3.692 Aduan Konsumen, 86,1% Sektor E-Commerce
Berita Terkini
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
25 menit yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
50 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
56 menit yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
1 jam yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
1 jam yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
1 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved