Perlindungan Konsumen, Pengawasan Post Border Jadi Prioritas

Selasa, 18 September 2018 - 09:06 WIB
Perlindungan Konsumen,...
Perlindungan Konsumen, Pengawasan Post Border Jadi Prioritas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya menyinergikan pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, diperlukan kesatuan langkah seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan perlindungan konsumen yang efektif.

"Untuk itu, Pemerintah telah menyusun desain besar perlindungan konsumen yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK),” ungkap Mendag di Jakarta, Selasa (19/9/2018).

Sambung dia menjelaskan, pada tahun 2018 pengawasan post border merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang menjadi prioritas nasional Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Dalam kebijakan ini, Pemerintah melakukan pergeseran pengawasan barang yang dikenakan larangan dan pembatasan (lartas) dari border (di kawasan pabean) ke post border (di luar kawasan pabean) dan diberlakukan sejak 1 Februari 2018 lalu.

“Melalui kegiatan ini, Kemendag ingin meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan yang menjadi salah satu deregulasi paket kebijakan ekonomi ke-XV ini,” tandas Mendag.

Kegiatan sinkronisasi kebijakan bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini merupakan agenda tahunan dengan seluruh kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi. Kegiatan ini dilakukan untuk menyelaraskan Rencana Kerja Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tahun 2019 dengan program dan kegiatan Pemerintah Daerah bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapat perlindungan hukum.

“Meskipun UUPK telah diimplementasikan selama 19 tahun, namun konsumen Indonesia masih berada dalam level paham. Artinya konsumen Indonesia sudah mengenali hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Hal ini tercermin dari nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2017 yang hanya sebesar 33,7,” terang Mendag.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)