OJK Siap Cabut Izin Usaha SNP Finance
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu 6 bulan untuk SNP Finance untuk menyelesaikan masalahnya, sebelum memberi sanksi pencabutan izin usaha. SNP Finance telah mendapat pembekuan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK sejak Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan pengawas perbankan OJK sejak awal terus memonitor permasalahan SNP Finance. Mereka juga memantau melalui tim audit internal bank, yang melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggung jawab.
"Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. Kami sudah melarang penerbitan MTN tanpa seizin OJK. Kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja kantor akuntan publik," ujar Anto di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Dia menjelaskan SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, jaringan toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan Columbia, yang bersumber dari kredit perbankan. Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL.
Kondisi tersebut telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat menyerap risiko gagal bayar.
Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah adalah melalui penerbitan MTN, yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte. Sedangkan penerbitan MTN tidak melalui OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat privat. Namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.
Selanjutnya saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar Rp4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan Rp2,22 triliun dan MTN Rp1,85 triliun.
Sebelumnya, diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan rating sebanyak 2 kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.
Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK sejak Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha," ujarnya.
Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan pengawas perbankan OJK sejak awal terus memonitor permasalahan SNP Finance. Mereka juga memantau melalui tim audit internal bank, yang melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggung jawab.
"Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. Kami sudah melarang penerbitan MTN tanpa seizin OJK. Kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja kantor akuntan publik," ujar Anto di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Dia menjelaskan SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, jaringan toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan Columbia, yang bersumber dari kredit perbankan. Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL.
Kondisi tersebut telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat menyerap risiko gagal bayar.
Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah adalah melalui penerbitan MTN, yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte. Sedangkan penerbitan MTN tidak melalui OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat privat. Namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.
Selanjutnya saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar Rp4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan Rp2,22 triliun dan MTN Rp1,85 triliun.
Sebelumnya, diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan rating sebanyak 2 kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.
Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK sejak Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha," ujarnya.
Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha.
(ven)