OJK Siap Cabut Izin Usaha SNP Finance

Rabu, 26 September 2018 - 07:32 WIB
OJK Siap Cabut Izin...
OJK Siap Cabut Izin Usaha SNP Finance
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu 6 bulan untuk SNP Finance untuk menyelesaikan masalahnya, sebelum memberi sanksi pencabutan izin usaha. SNP Finance telah mendapat pembekuan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK sejak Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan pengawas perbankan OJK sejak awal terus memonitor permasalahan SNP Finance. Mereka juga memantau melalui tim audit internal bank, yang melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggung jawab.

"Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. Kami sudah melarang penerbitan MTN tanpa seizin OJK. Kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja kantor akuntan publik," ujar Anto di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Dia menjelaskan SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, jaringan toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan Columbia, yang bersumber dari kredit perbankan. Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL.

Kondisi tersebut telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat menyerap risiko gagal bayar.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah adalah melalui penerbitan MTN, yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte. Sedangkan penerbitan MTN tidak melalui OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat privat. Namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.

Selanjutnya saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar Rp4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan Rp2,22 triliun dan MTN Rp1,85 triliun.

Sebelumnya, diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan rating sebanyak 2 kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK sejak Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha," ujarnya.

Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Perusahaan Pembiayaan...
3 Perusahaan Pembiayaan Ini Dilarang Beroperasi Oleh OJK
OJK Dukung Pembiayaan...
OJK Dukung Pembiayaan untuk Petani Kelapa Sawit
Outstanding Pinjaman...
Outstanding Pinjaman Fintech Lending ke UMKM Capai Rp13,2 T
Peringatan OJK, Waspadai...
Peringatan OJK, Waspadai Kondisi Perusahaan Pembiayaan
BFI Finance Catatkan...
BFI Finance Catatkan Nilai Restrukturisasi Rp4,1 Triliun
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO Finance
Berita Terkini
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
18 menit yang lalu
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
1 jam yang lalu
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
2 jam yang lalu
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
3 jam yang lalu
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
3 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Umumkan...
Amerika Serikat Umumkan Siap Perang dengan China!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved