Kementerian Perindustrian Susun Pedoman Kawasan Industri 4.0

Selasa, 16 Oktober 2018 - 10:30 WIB
Kementerian Perindustrian...
Kementerian Perindustrian Susun Pedoman Kawasan Industri 4.0
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkolaborasi dengan The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) atau badan kerja sama internasional pemerintah Jerman menyusun pedoman untuk pengembangan kawasan industri generasi keempat atau disebut eco industrial park.

Pedoman tersebut memuat kriteria-kriteria agar suatu kawasan industri bisa disebut eco industrial park. Isi pedoman itu antara lain terkait tentang manajemen dan pelayanan kepada tenant, fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki, efisiensi sumber daya dan energi, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara, yang membedakan kawasan industri generasi keempat dengan generasi sebelumnya adalah penambahan konsep ramah lingkungan dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung serta bangunan yang ada di kawasan industri tersebut.

"Konsep eco industrial park ini dapat diterapkan baik untuk kawasan industri yang sudah ada maupun kawasan industri baru," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Langkah mendorong pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan ini menurutnya juga merupakan wujud komitmen Kemenperin terhadap pelaksanaan program industri hijau yang telah dirintis sejak tahun 2009.

"Program industri hijau sendiri kemudian menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan perindustrian di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian," tegasnya.

Hal itu juga sejalan dengan inisiatif dari penerapan Making Indonesia 4.0, di mana fokus untuk mendesain ulang zona industri dan mengakomodasi standar-standar keberlanjutan.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyatakan, pihaknya menyambut baik atas perhatian pemerintah terutama Kemenperin yang fokus pada pengembangan kawasan industri sebagai sarana penopang implementasi industri 4.0. "HKI terus berupaya membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia," tegasnya.

Sanny menyebutkan, hingga saat ini, jumlah kawasan industri yang telah tergabung di HKI sebanyak 87 kawasan industri dengan luasan area mencapai 86.800 hektare (ha) di 18 provinsi. "Total industri yang sudah dibangun lebih dari 9.000 perusahaan manufaktur," ungkapnya.

Kemenperin mencatat, selama periode tahun 2015-2017, sektor manufaktur telah menanamkan modalnya di seluruh kawasan industri di Indonesia dengan nilai mencapai Rp126,5 triliun. Investasi di tiga tahun terakhir tersebut terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp103 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) hingga Rp23,5 triliun.

Kemudian, investasi sektor manufaktur di 13 kawasan industri baru pada tahun 2018 diproyeksikan bisa menembus angka Rp250,7 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 112.000 orang.

Ke-13 kawasan industri baru itu meliputi KI Morowali, KI/KEK Sei Mangkei, KI Bantaeng, KI JIIPE Gresik, KI Kendal, KI Wilmar, KI Duma, KI Konawe, KI/KEK Palu, KI/KEK Bitung, KI Ketapang, KI/KEK Lhokseumawe, dan KI Tanjung Buton.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)