Green Pramuka City Terapkan Pengelolaan Kawasan Ramah Lingkungan

Kamis, 18 Oktober 2018 - 07:07 WIB
Green Pramuka City Terapkan...
Green Pramuka City Terapkan Pengelolaan Kawasan Ramah Lingkungan
A A A
JAKARTA - Sebagai kawasan hunian vertikal berkonsep Green City, Apartemen Green Pramuka City sangat peduli pada pengelolaan kesehatan lingkungan. Salah satunya wujud keseriusan terhadap komitmen itu adalah menyediakan infrastruktur pengolahan limbah di dalam kompleks yang kini dihuni lebih 20 ribu orang itu.

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, kami selaku pengelola kawasan hunian vertikal diwajibkan untuk menyediakan fasilitas instalasi pengolahan air limbah.

"Kami menggunakan teknologi STP (Sewage Treatment Plant) dengan sistem aerasi. Instalasi ini telah kami bangun sejak awal pertama kompleks apartemen ini mulai dikembangkan," kata Lusida Sinaga, Head of Communications Apartemen Green Pramuka City di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Menurut Lusida, semua limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas harian para penghuni Apartemen Green Pramuka City, seperti dari air pembuangan kamar mandi, wastafel, cuci piring dan aktivitas dapur, akan terkumpul menjadi satu di instalasi STP.

Selanjutnya, setelah melewati proses Screen Chamber (untuk air limbah toilet) dan Grease Trap (untuk air limbah dapur), air akan mengalami berbagai proses pengolahan di instalasi STP seperti Equalization Chamber, Aeration Chamber (proses pengolahan biologi dan penambahan Oksigen), Mixing Chamber (proses pembersihan dari bakteri pathogen), Effluent Chamber, Sand Filter dan Carbon Filter (proses penyaringan dari kandungan pasir dan karbon).

"Setelah melewati proses di STP tadi, air akan masuk ke dalam Jungle Pond (kolam hidup) yang menjadi indikator akhir kualitas air. Kalau kualitas airnya masih di bawah baku mutu lingkungan, akan menyebabkan makhluk hidup di Jungle Pond mati. Tapi kalau ikannya sehat semua, berarti kualitasnya sudah bagus sesuai baku mutu lingkungan," ujar Lusida.

Di kolam Jungle Pond itu berbagai jenis ikan dan tumbuhan seperti ikan nila, ikan mas, ikan patin, ikan lele, enceng gondok dan sebagainya hidup bersama dan menjadi indikator kualitas air yang terakhir.

"Sesuai peraturan gubernur setiap bulan kami juga mengirim sampel ke laboratorium BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) untuk diuji kualitas kandungan airnya," tambahnya.

Dengan kapasitas STP saat ini 1760 m3 air untuk 5 tower di depan dan 1100 m3 untuk 4 tower di bagian belakang, dianggap masih cukup buat menampung semua keluaran air limbah penghuni apartemen. Karena kualitas air keluaran STP itu sudah bagus, sebagian digunakan kembali untuk menyiram tanaman di dalam kawasan. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan air para warga apartemen, air disuplai dari instalasi PAM Aetra.

Menempati lahan seluas 12,9 hektare, komitmen kesehatan lingkungan di dalam kompleks Apartemen Green Pramuka City tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ketersediaan fasilitas pengolahan limbah cair maupun padat yang memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah, tetapi juga diwujudkan dalam pengelolaan energi, keamanan, dan tanggung jawab sosial.

Seperti untuk kebutuhan lampu taman dan semua penggunaan lampu di fasilitas publik menggunakan lampu jenis LED sehingga lebih hemat energi. Sistem akses unit apartemen juga menggunakan Access Card (kunci digital seperti di hotel), sehingga tidak sembarangan orang bisa memasuki apartemen.

Hal tersebut menghindari penggunaan unit apartemen untuk kepentingan selain sebagai hunian. Setiap unit hanya berhak mendapatkan 2 access card. Nantinya setiap unit akan dilengkapi fasilitas smarthome, paket ini merupakan layanan tambahan yang dapat dinikmati oleh penghuni.

"Listrik dijamin tidak akan mengalami pemadaman. Karena kami didukung oleh tiga stok energi, yakni yang bersumber dari Gardu PLN Cempaka Putih, Gardu PLN Rawasari, dan genset system dari internal," ujar Lusida.

Selain itu, untuk menjamin kenyamanan para penghuni, setiap unit kamar juga dilengkapi Smoke Detector untuk mengantisipasi terjadi kebakaran, Heat Detector untuk mendeteksi suhu dan panas ruang, dan juga Sprinkle yang berfungsi untuk mengeluarkan air secara otomatis jika terjadi kebakaran di dalam ruang. Di setiap lorong-lorong apartemen juga dilengkapi 3 tabung pemadam kebakaran ukuran 3,5kg dan sistem hydrant.

Pada akhir September 2018, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang memisahkan sistem pembayaran tagihan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) dan tagihan utilitas (tagihan listrik dan air) kepada pengelola apartemen di seluruh Jakarta.

Terhadap kebijakan baru ini, pengelola Apartemen Green Pramuka City, kini juga telah menyesuaikan dengan kebijakan dan peraturan baru itu.

"Dengan hadirnya kebijakan baru itu, lebih menguntungkan dan melindungi penghuni apartemen, karena kini pihak pengelola tidak bisa lagi memutus layanan utilitas jika penghuni apartemen belum membayar iuran IPL. Sehingga kini saatnya pindah tinggal di apartemen karena lebih enak lagi," kata Lusida.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9288 seconds (0.1#10.140)