Aturan Ojek Online Dinilai Hanya Untungkan Pengusaha Operator

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 15:42 WIB
Aturan Ojek Online Dinilai...
Aturan Ojek Online Dinilai Hanya Untungkan Pengusaha Operator
A A A
JAKA - Ojek Online (Ojol) Jabodetabek terus memperjuangkan nasibnya, demi mendapatkan aturan yang memihak pengemudi sehingga tidak lagi hanya menguntungkan perusahaan operator. Terkait hal itu, Ojol melakukan audensi dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di ruang Rapat FPAN DPR.

Kedatangan rombongan Ojek Online (Ojol) ini juga berkaitan dengan permasalahan Transportasi Darat Berbasis Teknologi serta usulan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Perwakilan Ojek Online ini diterima Anggota Komisi V DPR RI FPAN, Sungkono dan Intan Fauzi.

Selama ini, operasional Ojol dinilai belum dilindungi oleh payung hukum yang jelas. Untuk itu, Wakil Rakyat dari Dapil Jabar VI Kota Bekasi dan Depok ini berjanji aspirasi Ojol akan diperjuangkan secara maksimal dalam pembahasan revisi UU LLAJ nanti.

“Dasar hukum ojek online akan diakomodir dalam pembahasan revisi nanti. Inilah yang perlu kita kawal bersama sehingga kendaraaan bermotor roda dua bisa masuk dalam defisini angkutan umum. Dengan adanya payung hukum ini maka pengemudi maupun penumpang itu terjamin, baik dari sisi keamanan dan kenyamanan,” ujar Intan.

Seperti diketahui, pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Sementara sepeda motor, bukan kendaran umum untuk angkutan penumpang.

Selain itu, Pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum. Dengan demikian, transportasi umum berbasis aplikasi lainnya tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.

Intan menilai, persoalan Ojol ini merupakan bukti tidak hadirnya negara dalam mengatasi persoalan yang menimpa warganya. Padahal, negara harus hadir, terutama dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai dan layak bagi warganya. “Jadi, apa yang menimpa driver Ojol ini bentuk ketidakhadiran negara dalam memberikan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Intan menyoroti soal relasi pekerjaan antara driver Ojol dan operator. Meskipun Ojol memang belum diatur terkait aktifitasnya di jalan raya, tetapi hak dan status antara karyawan dan pengusahanya tetap terikat dalam sebuah payung hukum. “Jadi, ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi yaitu menyangkut upah, masalah kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dll,” tegasnya.

Senada dengan Intan, Anggota Komisi 5 Sungkono mengaku siap memasukan usulan Ojol dalam revisi UU LLAJ nanti. Untuk itu, dia meminta driver Ojol ini berjuang bersama-sama supaya pemerintah betul-betul berpihak kepada nasib driver Ojol ini. “Jadi, komitmen kami Fraksi PAN memastikan adanya payung hukum yang jelas bagi Ojol ini,” tuturnya.

Namun demikian, Sungkono mengaku posisi Fraksi PAN bukanlah menjadi bagian dari pemerintahan saat ini. Sisi lain, F PAN bukan fraksi mayoritas di DPR sehingga tidak mudah bagi FPAN dalam mengambil keputusan. “Tetapi yakinlah, masukan dari rekan-rekan Ojol ini akan menjadi bahan pertarungan kami dalam membahas revisi UU Lalulintas nanti,” tegasnya.

Dia mengaku, perjuangan memuluskan usulan Ojol dalam revisi UU Lalulintas ini sangat berat karena melibatkan banyak kepentingan, baik politik maupun bisnis. Untuk itu, dia berharap agar Ojol ikut memantau setiap pembahasan revisi UU itu nanti. “Mari, kita kolaborasi dalam perjuangan ini. Kita ingin negara hadir dalam setiap bentuk kegiatan warga negaranya. Insya Allah, akan kita kawal aspirasi Ojol ini,” pungkasnya.

Rizal koordinator Ojol yang mewakili dua juta pengemudi Ojol di seluruh Indonesia mengatakan, bahwa kebijakan yang dibuat oleh operator tidak memihak pengemudi ojek online meskipun keberadaan ojek online ini sebagai mitra. Namun, pihak operator tidak mau peduli, bahkan banyak kebijakan operator yang menguntungkan perusahaan saja. “Contohnya, kasus kecelakaan yang menimpa pengemudi online, kesehatan dan kesejahteraan, hampir tidak pernah diperhatikan,” imbuhnya.

Meskipun banyak dirugikan, pengemudi online ini tetap berjuang demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Salah satu perjuangan itu adalah regulasi yang memihak pengemudi ojol ini. “Regulasi sangat penting dan menentukan bagi nasib Ojol. Dan regulasi ini juga menjadi pegangan operator dalam membuat kebijakan,” ujarnya.

Selama ini, operator membuat kebijakan sendiri dengan berlindung dibalik kekosongan payung hukum. “Padahal, driver ini adalah mitra sejajar dari operator. Harapan kami, Anggota Komisi V FPAN mengakomodir usulan kami dalam pembahasan revisi UU itu nanti,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0663 seconds (0.1#10.140)