OJK Rilis Lima Ciri Fintech P2P Lending Ilegal

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 11:03 WIB
OJK Rilis Lima Ciri...
OJK Rilis Lima Ciri Fintech P2P Lending Ilegal
A A A
BOGOR - Meningkatnya pinjaman uang melalui financial technology kredit online atau Peer to Peer Lending (P2P) di masyarakat, menjadi perhatian bagi Otoritas Jasa Keuangan. Pasalnya banyak P2P lending yang tidak memiliki izin dan kerap menipu nasabah.

Untuk itu, OJK merilis ciri-ciri fintech P2P lending yang ilegal. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi membeberkan ada lima ciri P2P ilegal.

"Ada lima ciri yang bisa mendeskripsikan bahwa P2P itu ilegal. Kelimanya adalah kantor disamarkan, syarat dan proses peminjaman sangat mudah dan tidak sesuai dengan ketentuan, menyalin data dari nasabah, tingkat bunga dan denda sangat tinggi, terakhir penagihan online dilakukan secara intimidasi," ujar Hendrikus di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Dia pun mengimbau agar nasabah yang ingin menggunakan P2P lending agar cermat memilih sehingga tidak merugikan saat mendapatkan pinjaman online.

"Sebelum menentukan, nasabah harus mencari dulu soal perusahaan tersebut apakah legal atau ilegal. Atau bisa menghubungi satuan petugas dari kita," katanya.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK mencatat, total fintech kredit online atau peer to peer lending tanpa izin mencapai 407 entitas. Jumlah tersebut naik dari temuan Satgas sebelumnya sebanyak 227 entitas fintech yang beroperasi tanpa izin OJK.

Otoritas juga baru saja kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin.

Hal ini melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tim Satgas juga berhasil menemukan 10 investasi bodong yang melakukan penawaran produk investasi. Kegiatan usaha yang diduga tanpa izin pihak berwenang berpotensi merugikan masyarakat.

Daftar investasi bodong yang terbaru tersebut adalah:
- PT Investasi Asia Future (pialang berjangka)
- PT Reksa Visitindo Indonesia (pialang berjangka)
- PT Indotama Future (pialang berjangka)
- PT Recycle Tronic (pialang berjangka)
- MIA Fintech FX (pialang berjangka)
- PT Berlian Internasional Teknologi (penjualan dengan MLM)
- PT Dobel Network Internasional (penjualan dengan MLM)
- PT Aurum Karya Indonesia (penjualan emas secara digital)
- Zain Tour and Travel (travel umrah)
- PT WhatsappIndonesia/undianwhatsapp2018.blogspot (penipuan undian berhadiah)
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gandeng Bonek, Indah...
Gandeng Bonek, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Memahami Peer to Peer Lending
Ngeri! Kerugian Investasi...
Ngeri! Kerugian Investasi Ilegal Satu Dekade Terakhir Capai Rp114,9 T
Pinjol Ilegal Masih...
Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Satgas Waspada Investasi Blokir 3.365 Entitas
Cegah Terjebak Investasi...
Cegah Terjebak Investasi Bodong, Gunakan Dua Kunci 'L'
Awas! Jangan Gali Lubang...
Awas! Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Berita Terkini
Pasokan Minyak Global...
Pasokan Minyak Global Semakin Ketat, India dan China Berebut Diskon dari Rusia
38 menit yang lalu
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
10 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
10 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
10 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
10 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
11 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved