OJK Rilis Lima Ciri Fintech P2P Lending Ilegal

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 11:03 WIB
OJK Rilis Lima Ciri...
OJK Rilis Lima Ciri Fintech P2P Lending Ilegal
A A A
BOGOR - Meningkatnya pinjaman uang melalui financial technology kredit online atau Peer to Peer Lending (P2P) di masyarakat, menjadi perhatian bagi Otoritas Jasa Keuangan. Pasalnya banyak P2P lending yang tidak memiliki izin dan kerap menipu nasabah.

Untuk itu, OJK merilis ciri-ciri fintech P2P lending yang ilegal. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi membeberkan ada lima ciri P2P ilegal.

"Ada lima ciri yang bisa mendeskripsikan bahwa P2P itu ilegal. Kelimanya adalah kantor disamarkan, syarat dan proses peminjaman sangat mudah dan tidak sesuai dengan ketentuan, menyalin data dari nasabah, tingkat bunga dan denda sangat tinggi, terakhir penagihan online dilakukan secara intimidasi," ujar Hendrikus di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Dia pun mengimbau agar nasabah yang ingin menggunakan P2P lending agar cermat memilih sehingga tidak merugikan saat mendapatkan pinjaman online.

"Sebelum menentukan, nasabah harus mencari dulu soal perusahaan tersebut apakah legal atau ilegal. Atau bisa menghubungi satuan petugas dari kita," katanya.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK mencatat, total fintech kredit online atau peer to peer lending tanpa izin mencapai 407 entitas. Jumlah tersebut naik dari temuan Satgas sebelumnya sebanyak 227 entitas fintech yang beroperasi tanpa izin OJK.

Otoritas juga baru saja kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin.

Hal ini melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tim Satgas juga berhasil menemukan 10 investasi bodong yang melakukan penawaran produk investasi. Kegiatan usaha yang diduga tanpa izin pihak berwenang berpotensi merugikan masyarakat.

Daftar investasi bodong yang terbaru tersebut adalah:
- PT Investasi Asia Future (pialang berjangka)
- PT Reksa Visitindo Indonesia (pialang berjangka)
- PT Indotama Future (pialang berjangka)
- PT Recycle Tronic (pialang berjangka)
- MIA Fintech FX (pialang berjangka)
- PT Berlian Internasional Teknologi (penjualan dengan MLM)
- PT Dobel Network Internasional (penjualan dengan MLM)
- PT Aurum Karya Indonesia (penjualan emas secara digital)
- Zain Tour and Travel (travel umrah)
- PT WhatsappIndonesia/undianwhatsapp2018.blogspot (penipuan undian berhadiah)
(ven)
Berita Terkait
Gandeng Bonek, Indah...
Gandeng Bonek, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Memahami Peer to Peer Lending
Ngeri! Kerugian Investasi...
Ngeri! Kerugian Investasi Ilegal Satu Dekade Terakhir Capai Rp114,9 T
Pinjol Ilegal Masih...
Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Satgas Waspada Investasi Blokir 3.365 Entitas
Cegah Terjebak Investasi...
Cegah Terjebak Investasi Bodong, Gunakan Dua Kunci 'L'
Awas! Jangan Gali Lubang...
Awas! Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Berita Terkini
Idulfitri 1446 H, Kepala...
Idulfitri 1446 H, Kepala BPS Menyoroti Stabilitas Ekonomi Nasional
1 jam yang lalu
Fakta-fakta Orang Terkaya...
Fakta-fakta Orang Terkaya Hong Kong yang Bikin Marah China usai Jual Pelabuhan Panama ke AS
6 jam yang lalu
Doa Menko Airlangga...
Doa Menko Airlangga untuk Keberkahan Bangsa di Momen Idulfitri
8 jam yang lalu
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
9 jam yang lalu
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
18 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
19 jam yang lalu
Infografis
Lima Negara Muslim yang...
Lima Negara Muslim yang Tidak Merayakan Isra Mikraj
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved