OJK Catat Ada 73 Perusahan Pinjaman Online Terdaftar
A
A
A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaku bisnis financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending terus bertambah. Saat ini, terang OJK, terdapat 73 perusahaan fintech lending yang telah resmi terdaftar.
"Dan satu sudah memiliki izin dan sisanya sebanyak 202 perusahaan sedang antre untuk mendaftar," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Hendrikus mengatakan bahwa maraknya perkembangan dan kemunculan fintech P2P lending ini berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, perkembangan fintech P2P lending karena pinajaman lebih cepat, bunga lebih rendah, dan tidak semua pendanaan bisa dipenuhi oleh perbankan konvensional.
Dan kehadiran P2P lending ini menjadi solusi keuangan di masa depan karena cepat dan mudah. "Ada gap financing yang besar. Jadi ada yang tidak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Makanya akan lebih baik jika kolaborasi dengan fintech P2P lending," tandasnya.
"Dan satu sudah memiliki izin dan sisanya sebanyak 202 perusahaan sedang antre untuk mendaftar," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Hendrikus mengatakan bahwa maraknya perkembangan dan kemunculan fintech P2P lending ini berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, perkembangan fintech P2P lending karena pinajaman lebih cepat, bunga lebih rendah, dan tidak semua pendanaan bisa dipenuhi oleh perbankan konvensional.
Dan kehadiran P2P lending ini menjadi solusi keuangan di masa depan karena cepat dan mudah. "Ada gap financing yang besar. Jadi ada yang tidak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Makanya akan lebih baik jika kolaborasi dengan fintech P2P lending," tandasnya.
(ven)