Kementan Ancam Sanksi Importir Bawang yang Mangkir Wajib Tanam
A
A
A
TUBAN - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi menyebutkan, hingga saat ini terdapat setidaknya 21 importir bawang yang belum melaksanakan ketentuan wajib tanam dan memproduksi 5% dari pengajuan rekomendasi impor 2017.
Selain itu, Kementan juga menemukan indikasi pengiriman benih palsu oleh penyedia untuk kegiatan pengembangan kawasan bawang putih di tiga kabupaten di Sumatera dan Jawa.
Terkait dengan itu, Suwandi mengatakan bahwa Kementan telah mengeluarkan surat teguran keras kepada 21 importir tersebut. Jika sampai batas waktu 31 Desember 2018 tidak ada respons positif, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, untuk mencapai swasembada bawang putih 2021, agar jangan main-main dalam melaksanakan program, baik APBN maupun wajib tanam importir," tegas Suwandi di Tuban, Jawa Timur, Rabu (24/10/2018).
Dia mengatakan, dalam berbagai kesempatan pihaknya sudah mengajak dan mengundang para importir tersebut untuk hadir. Setidaknya sudah tiga kali pihaknya memberikan undangan, yaitu di Semarang, di Yogyakarta dan terakhir di Kantor Ditjen Hortikultura Jakarta pada 18 September lalu.
"Namun sepertinya, tidak ada respons dan itikad baik dari para importir tersebut," tutur Suwandi.
Setelah melayangkan surat teguran keras kepada 21 importir tersebut, selanjutnya instansi terkait akan mengundang mereka. Yang pasti, imbuh dia, Kementan tidak akan menerbitkan kembali rekomendasi impor terhadap importir yang mangkir dari wajib tanam tersebut.
Ketentuan mengenai wajib tanam bagi importir bawang putih telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018 tentang RIPH. Di dalam permentan tersebut diatur mengenai sanksi ketika pelaku usaha tidak melakukan wajib tanam dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH bahkan jika dilakukan 2 kali berturut-turut (2017-2018), tidak diberikan RIPH selama dua tahun.
Sementara itu, terkait indikasi pemalsuan benih, Suwandi mengaku telah melakukan uji DNA terhadap sampel benih yang ditanam petani di tiga kabupaten. Hasilnya, DNA sampel benih yang ditanam, tidak sesuai dengan DNA pembandingnya."Contoh satu kabupaten di Jawa, dalam kontrak pengadaan disebutkan varietas Lumbu Putih, ternyata begitu di tes DNA berbeda sama sekali, bahkan terindikasi yang dikirim adalah bawang putih konsumsi. Demikian juga dua kabupaten di Sumatera, yang dijanjikan akan dikirim benih varietas Lumbu Hijau ternyata begitu kami cek DNA-nya berbeda," kata dia.
Menyikapi hasil pengujian DNA tersebut, Direktorat Jenderal Hortikultura dengan cepat melayangkan surat kepada Dinas Pertanian tiga Kabupaten agar segera mengevaluasi seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan bawang putih. Selanjutnya pihak penyedia yang terbukti melakukan wanprestasi pelanggaran kontrak kesepakatan dengan mengirimkan benih yang tidak sesuai spesifikasi diminta agar secepatnya bertanggung jawab.
"Jika penyedia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dalam waktu dekat akan diajukan proses secara hukum," tegasnya.
Selain itu, Kementan juga menemukan indikasi pengiriman benih palsu oleh penyedia untuk kegiatan pengembangan kawasan bawang putih di tiga kabupaten di Sumatera dan Jawa.
Terkait dengan itu, Suwandi mengatakan bahwa Kementan telah mengeluarkan surat teguran keras kepada 21 importir tersebut. Jika sampai batas waktu 31 Desember 2018 tidak ada respons positif, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, untuk mencapai swasembada bawang putih 2021, agar jangan main-main dalam melaksanakan program, baik APBN maupun wajib tanam importir," tegas Suwandi di Tuban, Jawa Timur, Rabu (24/10/2018).
Dia mengatakan, dalam berbagai kesempatan pihaknya sudah mengajak dan mengundang para importir tersebut untuk hadir. Setidaknya sudah tiga kali pihaknya memberikan undangan, yaitu di Semarang, di Yogyakarta dan terakhir di Kantor Ditjen Hortikultura Jakarta pada 18 September lalu.
"Namun sepertinya, tidak ada respons dan itikad baik dari para importir tersebut," tutur Suwandi.
Setelah melayangkan surat teguran keras kepada 21 importir tersebut, selanjutnya instansi terkait akan mengundang mereka. Yang pasti, imbuh dia, Kementan tidak akan menerbitkan kembali rekomendasi impor terhadap importir yang mangkir dari wajib tanam tersebut.
Ketentuan mengenai wajib tanam bagi importir bawang putih telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018 tentang RIPH. Di dalam permentan tersebut diatur mengenai sanksi ketika pelaku usaha tidak melakukan wajib tanam dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH bahkan jika dilakukan 2 kali berturut-turut (2017-2018), tidak diberikan RIPH selama dua tahun.
Sementara itu, terkait indikasi pemalsuan benih, Suwandi mengaku telah melakukan uji DNA terhadap sampel benih yang ditanam petani di tiga kabupaten. Hasilnya, DNA sampel benih yang ditanam, tidak sesuai dengan DNA pembandingnya."Contoh satu kabupaten di Jawa, dalam kontrak pengadaan disebutkan varietas Lumbu Putih, ternyata begitu di tes DNA berbeda sama sekali, bahkan terindikasi yang dikirim adalah bawang putih konsumsi. Demikian juga dua kabupaten di Sumatera, yang dijanjikan akan dikirim benih varietas Lumbu Hijau ternyata begitu kami cek DNA-nya berbeda," kata dia.
Menyikapi hasil pengujian DNA tersebut, Direktorat Jenderal Hortikultura dengan cepat melayangkan surat kepada Dinas Pertanian tiga Kabupaten agar segera mengevaluasi seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan bawang putih. Selanjutnya pihak penyedia yang terbukti melakukan wanprestasi pelanggaran kontrak kesepakatan dengan mengirimkan benih yang tidak sesuai spesifikasi diminta agar secepatnya bertanggung jawab.
"Jika penyedia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dalam waktu dekat akan diajukan proses secara hukum," tegasnya.
(fjo)