LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Selasa, 30 Oktober 2018 - 19:52 WIB
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjamin dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing masing sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing (valas) pada bank umum tidak mengalami perubahan.Dengan demikian, suku bunga penjaminan rupiah untuk bank umum menjadi sebesar 6,75% dan valas sebesar 2%. Sedangkan suku bunga penjaminan untuk rupiah di BPR sebesar 9,25%. Perubahan suku bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, kenaikan suku bunga penjamin dalam rupiah tersebut berdasarkan tiga pertimbangan. "Pertama, suku bunga simpanan perbankan yang masih terus mengalami kenaikan merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter yang potensial masih berlanjut," kata Destry dalam konferensi pers LPS di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Kenaikan lanjutan suku bunga the Fed di bulan September sebesar 25 bps serta respons suku bunga kebijakan moneter BI yang telah naik 150 bps sepanjang Mei-Oktober 2018 menurutnya merupakan sinyal bahwa kenaikan suku bunga simpanan perbankan masih akan terus berlangsung.

Kenaikan suku bunga simpanan menurutnya juga dipengaruhi meningkatnya kebutuhan dana perbankan untuk menjaga kondisi likuiditas.

Sementara, kondisi dan risiko likuiditas masih relatif terjaga, namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. Berdasarkan data LPS, Loan to Deposito Ratio (LDR) bank umum naik dari 94,16% pada Agustus 2018 menjadi 94,27% pada September 2018.

"Kita lihat likuiditas di bank ada pengetatan. Indikasinya LDR yang meningkat berlanjut. Saat ini LDR bank 94% dan sudah masuk batas yang harus diwaspadai, karena batas amannya LDR 92%," ujarnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, risiko likuditas diperkirakan masih cukup tinggi pada periode Oktober-Januari 2018. Hal tersebut didorong oleh potensi kenaikan Fed rate berikutnya pada bulan Desember, lalu penguatan indeks dolar AS, kekhawatiran dampak perang dagang, volatilitas di pasar finansial yang tinggi, serta dampak rencana saksi AS terhadap Iran menjadi downside risk bagi kondisi likuiditas di pasar keuangan dalam negeri.

Fauzi mengungkapkan, dengan mempertimbangkan bahwa kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung, maka LPS menilai monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Turunkan Bunga Penjaminan...
LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,50%
Perhatian! Bunga Penjaminan...
Perhatian! Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun Lagi 25 Bps
Covid-19 Tekan Ekonomi,...
Covid-19 Tekan Ekonomi, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,25%
Suku Bunga Penjaminan...
Suku Bunga Penjaminan Ditahan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
LPS Kembali Turunkan...
LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum Jadi 3,75 Persen
LPS Pangkas Suku Bunga...
LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Bank Umum ke 3,50 Persen
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved