Penerimaan Negara dari Panas Bumi Capai Rp1,14 Triliun
A
A
A
KAMOJANG - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor panas bumi sampai dengan triwulan III/2018 telah mencapai Rp1,14 triliun. Nilai tersebut melampaui target atau 163% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp700 miliar.
"Penerimaan utamanya ditopang dari wilayah kerja panas bumi (WKP) di Jawa Barat mencapai Rp1,12 triliun," ujar Direktur Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari di sela acara Sosialisasi Capaian Kinerja Sektor ESDM, di Kamojang, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).
Berdasarkan data Kementerian ESDM WKP Panas Bumi di Jabar tersebut antara lain, WKP Salak, WKP Darajat, WKP Wayang Windu, WKP Tangkuban Perahu, WKP Tampomas dan WKP Cibuni. Pada triwulan III/2018 total PNBP dari subsektor panas bumi di wilayah Jabar mencapai Rp1,12 triliun.
Menurut dia, komposisi penerimaan tersebut utamanya ditopang dari wilayah kerja panas bumi yang telah ada sebesar 95% dan WKP izin panas bumi (IPB) sebesar 5%. Adapun penerimaan PNBP tersebut bersumber dari empat jenis penerimaan, yakni setoran bagian pemerintah, iuran tetap eksplorasi, iuran tetap produksi, dan iuran produksi atau royalti.
Sedangkan untuk bonus produksi WKP Panas Bumi secara nasional terhitung sejak 2014-2018 triwulan II/2018 mencapai Rp185,18 miliar. Pada triwulan II/2018 bonus produksi secara nasional mencapai Rp40 miliar. Untuk penerima terbesar bonus produksi berada di Jabar dengan nilai sebesar Rp30,98 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Garut Rudi Gunawan mengatakan, pengembangan WKP pembangkit listrik panas bumi (PLTP) di Jabar sangat menguntungkan bagi pembangunan di daerah.
Komposisi bagi hasil PNBP terdiri dari pemerintah pusat sebesar 20% dan 80% untuk pemerintah daerah.
Kemudian bagi hasil transfer 80% yang dibagi lagi menjadi 32% persen untuk daerah penghasil, 32% untuk daerah pemerataan dan 16% untuk pemerintah provinsi.
"Kami menerima transfer bagi hasil dari pemerintah pusat mencapai 32%. Kami menerima mutlak itu dari WKP Darajat sedangkan untuk WKP Kamojang diterima dengan Bandung. Selain itu juga dari WKP Karaha Bodas," kata dia.
Dia mengatakan, bonus produksi dari tiga WKP Panas Bumi tersebut terhitung sampai triwulan II/2018 mencapai Rp13 miliar. Sedangkan untuk dana transfer dari PNBP sejak 2006-2018 triwulan II/2018 mencapai Rp265 miliar. "Untuk tahun ini kami menerima dana transfer bagi hasil sebesar Rp33 miliar," sambungnya.
Dia menandaskan dana transfer maupun bonus produksi mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan pengembangan pariwisata. "Uang ini digunakan untuk membangun kecamatan sekitar dan meningkatkan ekonomi wilayah sekitar," tuturnya.
"Penerimaan utamanya ditopang dari wilayah kerja panas bumi (WKP) di Jawa Barat mencapai Rp1,12 triliun," ujar Direktur Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari di sela acara Sosialisasi Capaian Kinerja Sektor ESDM, di Kamojang, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).
Berdasarkan data Kementerian ESDM WKP Panas Bumi di Jabar tersebut antara lain, WKP Salak, WKP Darajat, WKP Wayang Windu, WKP Tangkuban Perahu, WKP Tampomas dan WKP Cibuni. Pada triwulan III/2018 total PNBP dari subsektor panas bumi di wilayah Jabar mencapai Rp1,12 triliun.
Menurut dia, komposisi penerimaan tersebut utamanya ditopang dari wilayah kerja panas bumi yang telah ada sebesar 95% dan WKP izin panas bumi (IPB) sebesar 5%. Adapun penerimaan PNBP tersebut bersumber dari empat jenis penerimaan, yakni setoran bagian pemerintah, iuran tetap eksplorasi, iuran tetap produksi, dan iuran produksi atau royalti.
Sedangkan untuk bonus produksi WKP Panas Bumi secara nasional terhitung sejak 2014-2018 triwulan II/2018 mencapai Rp185,18 miliar. Pada triwulan II/2018 bonus produksi secara nasional mencapai Rp40 miliar. Untuk penerima terbesar bonus produksi berada di Jabar dengan nilai sebesar Rp30,98 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Garut Rudi Gunawan mengatakan, pengembangan WKP pembangkit listrik panas bumi (PLTP) di Jabar sangat menguntungkan bagi pembangunan di daerah.
Komposisi bagi hasil PNBP terdiri dari pemerintah pusat sebesar 20% dan 80% untuk pemerintah daerah.
Kemudian bagi hasil transfer 80% yang dibagi lagi menjadi 32% persen untuk daerah penghasil, 32% untuk daerah pemerataan dan 16% untuk pemerintah provinsi.
"Kami menerima transfer bagi hasil dari pemerintah pusat mencapai 32%. Kami menerima mutlak itu dari WKP Darajat sedangkan untuk WKP Kamojang diterima dengan Bandung. Selain itu juga dari WKP Karaha Bodas," kata dia.
Dia mengatakan, bonus produksi dari tiga WKP Panas Bumi tersebut terhitung sampai triwulan II/2018 mencapai Rp13 miliar. Sedangkan untuk dana transfer dari PNBP sejak 2006-2018 triwulan II/2018 mencapai Rp265 miliar. "Untuk tahun ini kami menerima dana transfer bagi hasil sebesar Rp33 miliar," sambungnya.
Dia menandaskan dana transfer maupun bonus produksi mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan pengembangan pariwisata. "Uang ini digunakan untuk membangun kecamatan sekitar dan meningkatkan ekonomi wilayah sekitar," tuturnya.
(fjo)