Mau Pinjam Uang lewat Fintech P2P? Ikuti 5 Tips Aman Ini

Minggu, 04 November 2018 - 12:01 WIB
Mau Pinjam Uang lewat...
Mau Pinjam Uang lewat Fintech P2P? Ikuti 5 Tips Aman Ini
A A A
JAKARTA - Urusan pinjam meminjam uang kini bukan lagi monopoli perbankan sejak bertumbuhnya perusahaan-perusahaan fintech peer to peer lending (P2P). Selain lebih mudah dari sisi persyaratan, umumnya meminjam uang melalui jasa P2P pun prosesnya lebih cepat.

Namun, karena masih terbilang baru, ada baiknya untuk lebih tahu seluk beluk meminjam uang melalui P2P. Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang mengatur industri keuangan di Indonesia telah memberikan tipsnya untuk meminjam uang melalui perusahaan P2P, agar tidak tertipu, apalagi sampai bangkrut karena terlilit utang.

Seperti dilansir MoneySmart.Id, berikut lima tips yang perlu diperhatikan saat memilih dan memutuskan pinjam uang melalui fintech P2P:

1. Pastikan Pinjam di Perusahaan Terdaftar di OJK
Sebelum kamu meminjam uang di fintech P2P, pastikan perusahaan tersebut legal dan terdaftar di OJK. Jangan sampai terjerat perusahaan fintech abal-abal. Informasi mengenai penyelenggara bisnis ini bisa diperoleh dari laman www.ojk.go.id, atau langsung telepon call center OJK di 157 untuk memastikan hal tersebut.

2. Pinjam Maksimal 30% dari Penghasilan
Pinjam uang tentunya harus sesuai kebutuhan. Upayakan pinjaman untuk suatu hal yang produktif, jangan tenggelam dalam utang karena pinjaman yang bersifat konsumtif. Maksimal dana yang dipinjam sebaiknya hanya 30% dari penghasilan sehingga tidak terlalu berat saat mencicilnya.

3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu
Selalu bayar cicilan tepat waktu. Ingat, pinjaman uang melalui fintech P2P ataupun lembaga keuangan lainnya selalu disertai bunga. Jika telat melakukan pembayaran cicilan, tentu pinjaman yang telah dikenai bunga tadi akan berbunga lagi, belum lagi denda yang dikenakan.

4. Jangan Pernah Gali Lubang-Tutup Lubang
Jangan pernah membayar utang dengan utang. Meski terlihat membantu, namun faktanya hal itu akan sangat membebani keuangan. Pasalnya, bunga yang harus ditanggung pastinya akan semakin membesar jika kamu berutang untuk membayar utang.

5. Ketahui Besaran Bunga dan Denda Pinjaman
Sebelum meminjam uang melalui perusahaan P2P, pastikan dulu berapa bunga yang dikenakan. Tidak kalah pentingnya adalah berapa denda yang harus ditanggung jika kita terlambat melakukan pembayaran, atau saat kita melakukan percepatan pelunasan.

Nah, jika memang tertarik meminjam uang lewat perusahaan P2P, ada baiknya saran-saran dan tips di atas dicermati dengan baik. Selamat mencoba!
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jelang Libur Panjang...
Jelang Libur Panjang Nataru, OJK Ungkap Kredit Pinjaman Online Capai Rp75,02 Triliun
Bunga Pinjol Turun 0,3%...
Bunga Pinjol Turun 0,3% di 2024, Pelaku P2P Lending Tetap Pede
COO MotionBanking Teddy...
COO MotionBanking Teddy Tee: Kebutuhan Pinjaman di Tengah Pandemi Tinggi
Akseleran Kejar Penyaluran...
Akseleran Kejar Penyaluran Pinjaman Kumulatif Rp12 Triliun
Akseleran Catatkan Pertumbuhan...
Akseleran Catatkan Pertumbuhan 35 Persen di Akhir 2020
Ramai PHK Massal dan...
Ramai PHK Massal dan Startup Gagal, HashMicro Justru Tambah Karyawan
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
1 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
2 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved