Bunga Pinjol Turun 0,3% di 2024, Pelaku P2P Lending Tetap Pede

Kamis, 04 Januari 2024 - 20:58 WIB
loading...
Bunga Pinjol Turun 0,3%...
Pelaku industri peer to peer atau P2P lending tetap optimistis, setelah OJK menetapkan suku bunga maksimum turun 0,3% mulai Januari 2024. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pelaku industri peer to peer atau P2P lending tetap optimistis, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pendanaan atau pinjaman secara daring dari penyelenggara industri fintech P2P lending atau pinjaman online ( pinjol ) turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3% hingga 0,067% mulai Januari 2024.



Aturan baru batasan maksimum bunga pinjol tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) akan memberi kemudahan bagi peminjam.

Direktur Utama 360Kredi, Kuseryansyah mengatakan, pengurangan suku bunga secara bertahap akan memberikan keringanan terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam.

“Aturan baru dari OJK ini tentu menjadi tantangan tersendiri sekaligus motivasi untuk terus melakukan inovasi agar 360Kredi tetap bisa menaati aturan dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis, termasuk dengan melakukan efisiensi perusahaan,” kata Kuseryansyah dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).

Menurut Kuseryansyah yang juga Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hal ini dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana. Namun di sisi lain, membangun ekosistem pendukung yang efisien juga menjadi hal penting dalam fokus 360Kredi juga industri saat ini.

Kuseryansyah juga mengatakan bahwa penurunan bunga secara bertahap dinilai tidak akan berdampak negatif terhadap TWP90.

“Bunga yang turun berarti beban pembayaran dari borrower menurun yang menurut kami membantu menurunkan tingkat gagal bayar borrower. Namun kami tetap akan menjaga kepercayaan pemberi dana dalam tingkat imbal balik dari kegiatan pemberi dana,” ungkapnya.

Sebelumnya, aturan batas maksimum manfaat ekonomi yang tertuang dalam SEOJK 19/2023 telah mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam aturan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari dan menurun hingga 0,065% sejak 1 Januari 2026.

Sementara untuk pendanaan konsumtif dibatasi tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025 dan 0,1% per hari sejak 1 Januari 2026.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Pelaku Industri Keuangan...
3 Pelaku Industri Keuangan Digital Kolaborasi Gelar Literasi Next-Gen Fintech
Cara Fintech Berperan...
Cara Fintech Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Edukasi Anak Muda, Easycash...
Edukasi Anak Muda, Easycash dan Tokoscore Seminar Atur Keuangan Digital
Pinjaman Daring Bisa...
Pinjaman Daring Bisa Akses Kamera hingga Mikrofon, AFPI: Beda dengan Pinjol
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
PinjamDuit Berkomitmen...
PinjamDuit Berkomitmen Dukung Pertumbuhan UMKM Tanah Air
Jelang Libur Panjang...
Jelang Libur Panjang Nataru, OJK Ungkap Kredit Pinjaman Online Capai Rp75,02 Triliun
Daftar 97 Pinjol Resmi...
Daftar 97 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Cek Biar Enggak Kejeblos
Utang Pinjol Pengusaha...
Utang Pinjol Pengusaha Capai Rp2 Triliun, Ternyata Ini Sebabnya
Rekomendasi
Biodata dan Agama Frank...
Biodata dan Agama Frank Sanchez: Monster Tinju Kuba Calon Penakluk Daniel Dubois
Spesifikasi Taurus,...
Spesifikasi Taurus, Rudal Canggih Jerman yang Bakal Dikerahkan ke Ukraina untuk Melawan Rusia
Gempa Magnitudo 4,2...
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Tapanuli Utara Sumut
Berita Terkini
Pasarkan Produk Green...
Pasarkan Produk Green Coke, Pertachem Dorong Hilirisasi Nasional
56 menit yang lalu
Transformasi ESG Berbasis...
Transformasi ESG Berbasis Teknologi, Envicount Luncurkan Platform Inovatif
1 jam yang lalu
Siasati Tarif Trump,...
Siasati Tarif Trump, RI Siap Genjot Pasar Ekspor Eropa dan Australia
2 jam yang lalu
Dukungan BRI Antar Usaha...
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Rambah Pasar Internasional
4 jam yang lalu
AS Menang Banyak? Ini...
AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
4 jam yang lalu
Tren Baru: Transformasi...
Tren Baru: Transformasi Konsep Mal ke Modern Culture untuk Urban Lifestyle
4 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved