Bunga Pinjol Turun 0,3% di 2024, Pelaku P2P Lending Tetap Pede

Kamis, 04 Januari 2024 - 20:58 WIB
loading...
Bunga Pinjol Turun 0,3% di 2024, Pelaku P2P Lending Tetap Pede
Pelaku industri peer to peer atau P2P lending tetap optimistis, setelah OJK menetapkan suku bunga maksimum turun 0,3% mulai Januari 2024. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pelaku industri peer to peer atau P2P lending tetap optimistis, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pendanaan atau pinjaman secara daring dari penyelenggara industri fintech P2P lending atau pinjaman online ( pinjol ) turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3% hingga 0,067% mulai Januari 2024.



Aturan baru batasan maksimum bunga pinjol tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) akan memberi kemudahan bagi peminjam.

Direktur Utama 360Kredi, Kuseryansyah mengatakan, pengurangan suku bunga secara bertahap akan memberikan keringanan terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam.

“Aturan baru dari OJK ini tentu menjadi tantangan tersendiri sekaligus motivasi untuk terus melakukan inovasi agar 360Kredi tetap bisa menaati aturan dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis, termasuk dengan melakukan efisiensi perusahaan,” kata Kuseryansyah dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).

Menurut Kuseryansyah yang juga Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hal ini dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana. Namun di sisi lain, membangun ekosistem pendukung yang efisien juga menjadi hal penting dalam fokus 360Kredi juga industri saat ini.

Kuseryansyah juga mengatakan bahwa penurunan bunga secara bertahap dinilai tidak akan berdampak negatif terhadap TWP90.

“Bunga yang turun berarti beban pembayaran dari borrower menurun yang menurut kami membantu menurunkan tingkat gagal bayar borrower. Namun kami tetap akan menjaga kepercayaan pemberi dana dalam tingkat imbal balik dari kegiatan pemberi dana,” ungkapnya.

Sebelumnya, aturan batas maksimum manfaat ekonomi yang tertuang dalam SEOJK 19/2023 telah mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam aturan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari dan menurun hingga 0,065% sejak 1 Januari 2026.

Sementara untuk pendanaan konsumtif dibatasi tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025 dan 0,1% per hari sejak 1 Januari 2026.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2520 seconds (0.1#10.140)