Bonus Produksi Panas Bumi Disetorkan Capai Rp185,18 Miliar

Minggu, 11 November 2018 - 03:13 WIB
Bonus Produksi Panas...
Bonus Produksi Panas Bumi Disetorkan Capai Rp185,18 Miliar
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mencatat bahwa melalui kegiatan pengusahaan panas bumi, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) telah menyetorkan bonus produksi sebesar Rp185,18 miliar periode 2014 sampai dengan triwulan II tahun 2018.

"Harapannya pengembangan panas bumi ke depannya mampu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat," ujar Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari di Jakarta.

Terang dia, bonus produksi ini wajib disetorkan oleh pengembang panas bumi kepada Pemerintah Daerah Penghasil. Tercatat sebanyak 25 Kabupaten/Kota sebagai daerah penghasil yang telah menerima bonus produksi, dan Pemerintah Kabupaten Bandung merupakan penerima terbesar yaitu sebesar Rp79,06 miliar.

"Bahwa energi panas panas bumi menyumbang tidak hanya pendapatan negara melalui Pendapatan Belanja Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga bonus produksi bagi Pemerintah Daerah," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)