Era Baru Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ini 5 Fokus Utama

Rabu, 21 November 2018 - 10:59 WIB
Era Baru Tata Kelola...
Era Baru Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ini 5 Fokus Utama
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Menyambut Era Baru Tata Kelola PNBP. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengerti mengenai PNPB yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, bahwa terdapat lima fokus utama dalam penerapan UU PNBP. Kelima ini sudah ditetapkan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Kita mendengar penjelasan tentang UU PNBP secara lebih komprehensif. Dalam UU baru ini ada lima hal yang menjadi titik fokus utama pertama pengelompokan objek, kedua pengaturan tarif, ketiga mengenai tata kelola, keempat pengawasan dan yang terakhir hak dan kewajiban," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sambung dia menerangkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan penerapan Undang-Undang (UU) baru ini. "UU ini utamanya ditetapkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta menyederhanakan jenis dan tarif PNBP," katanya.

Tidak hanya itu, PNBP mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dai berkeadilan

"Mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Sebagai informasi, PNBP merupakan pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat dan penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2866 seconds (0.1#10.140)