Era Baru Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ini 5 Fokus Utama

Rabu, 21 November 2018 - 10:59 WIB
Era Baru Tata Kelola...
Era Baru Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ini 5 Fokus Utama
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Menyambut Era Baru Tata Kelola PNBP. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengerti mengenai PNPB yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, bahwa terdapat lima fokus utama dalam penerapan UU PNBP. Kelima ini sudah ditetapkan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Kita mendengar penjelasan tentang UU PNBP secara lebih komprehensif. Dalam UU baru ini ada lima hal yang menjadi titik fokus utama pertama pengelompokan objek, kedua pengaturan tarif, ketiga mengenai tata kelola, keempat pengawasan dan yang terakhir hak dan kewajiban," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sambung dia menerangkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan penerapan Undang-Undang (UU) baru ini. "UU ini utamanya ditetapkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta menyederhanakan jenis dan tarif PNBP," katanya.

Tidak hanya itu, PNBP mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dai berkeadilan

"Mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Sebagai informasi, PNBP merupakan pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat dan penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cetak Rekor, PNBP Perikanan...
Cetak Rekor, PNBP Perikanan Tangkap Tumbuh 111% Capai Rp731 Miliar
PNBP Capai Rp554,5 Triliun...
PNBP Capai Rp554,5 Triliun Jelang Akhir Tahun, Ini Pendorongnya
Hampir Capai Target,...
Hampir Capai Target, Realisasi PNBP Tembus Rp476,5 Triliun
Menteri KKP Respons...
Menteri KKP Respons Tuntutan Nelayan Soal Penurunan PNBP
Tren PNBP Merosot Seiring...
Tren PNBP Merosot Seiring Pelemahan Harga Komoditas
Sederet Persoalan Nelayan,...
Sederet Persoalan Nelayan, dari Ketersediaan Solar Subsidi hingga Tarif PNBP untuk Kapal Kecil
Berita Terkini
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
25 menit yang lalu
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
27 menit yang lalu
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
1 jam yang lalu
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
11 jam yang lalu
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
11 jam yang lalu
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
12 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved