Menteri KKP Respons Tuntutan Nelayan Soal Penurunan PNBP

Senin, 16 Januari 2023 - 18:13 WIB
loading...
Menteri KKP Respons...
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono merespons permintaan nelayan yang menuntut penurunan PNBP. FOTO/dok.KKP
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono merespons permintaan nelayan yang menuntut penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pihaknya sedang mengusulkan perubahan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"PP ini sedang kita ajukan untuk diubah. Namun demikian, hitungannnya seperti apa saya ingi semua terlibat termasuk agar tidak ada lagi protes ke depan," dalam acara pertemuan Menteri KKP dengan pelaku usaha perikanan yang disiarkan secara virtual, Senin (16/1/2023).



Trenggono mengatakan PP tersebut sedang dalam proses perubahan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta para pelaku usaha perikanan untuk membahas bersama terkait perubahannya. Dia menegaskan bahwa besaran pungutan PNBP akan dikembalikan kepada para nelayan terkait berapa keinginannya. Namun dia meminta perhitungannya harus jelas dan adil.

"Jadi nggak usah ada lagi tuntutan-tuntutan yang lain, udah jelas PNBP saya balikin lagi kepada saudara-saudara untuk diskusi bareng idealnya berapa. Tapi hitungannya harus fair," kata dia.

Dia meminta agar nelayan tidak perlu melaukan demonstrasi terkait penurunan PNBP. Ia menyarankan agar mereka untuk menyampaikan langsung aspirasinya dengan mendatangi kantornya. "Nggak usah demo, datang saja. Seperti hari ini saya yang minta untuk kemudian kita ketemu," tandas dia.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto mengatakan aksi demonstrasi dilakukan untuk menyampaikan keresahan-keresahan nelayan atas kebijakan pemerintah pusat. Di antara tuntutan nelayan tersebut, yakni menurunkan tarif PNBP pascaproduksi sebesar 10% yang dibebankan per Januari 2023.



Tuntutan lain, menolak pemberlakuan denda administrasi 1.000% dan menolak pemberlakuan sanksi kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT). "Nelayan juga meminta penambahan dua wilayah pengelolaan perikana meliputi wilayah 711 dan 712 untuk alat tangkap tarik berkantong," ujarnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)