Bantah Prabowo, Pengamat Sebut Tax Ratio Orde Baru Tak Pernah 16%

Sabtu, 24 November 2018 - 16:04 WIB
Bantah Prabowo, Pengamat...
Bantah Prabowo, Pengamat Sebut Tax Ratio Orde Baru Tak Pernah 16%
A A A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membantah pernyataan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada zaman Orde Baru mencapai 16%. Kenyataannya, tax ratio zaman Orde Baru tidak pernah mencapai level tersebut.

Pria yang akrab disapa Prastowo ini menjelaskan, tax ratio merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Definisi ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak. Namun, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.

"Misalnya, besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy), insentif untuk menghindari pajak, kehandalan sistem, tingkat kepatuhan pajak dan lainnya," katanya di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).(Baca Juga: Rasio Pajak Hanya 10%, Prabowo Sebut Indonesia Kehilangan Rp873,88 T )
Dia menyebutkan, tax ratio Indonesia pada tahun lalu yakni sebesar 8,47% (penerimaan pajak) dan 10,58% (termasuk bea cukai dan PNBP SDA). Dalam arti sempit, berturut-turut tax ratio Indonesia adalah 9,70% (2012), 9,65% (2013), 9,32% (2014), 9,19% (2015) dan 8,91% (2016). "Tahun 2005 tax ratio 10,76%, tahun 2001 sebesar 9,63%. Lantas benarkah tax ratio di era Orde Baru pernah mencapai 14%-16%?," tuturnya.

Dari data Nota Keuangan dan APBN yang ada di Kementerian Keuangan, sambung dia, tax ratio nasional pada periode 1990 hingga 1998 adalah 6,19% (1990), 6,72% (1991), 7,31% (1992), 7,30% (1993), 7,68% (1994), 8,20% (1995), 7,86% (1996), 8,03% (1997), dan 6,05% (1998). "Bahwa tax ratio kita perlu ditingkatkan, benar belaka. Dan inilah yang ingin dicapai melalui reformasi perpajakan," terang Prastowo.(Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintah Harus Belajar Pajak dari Zambia )
Dari data tersebut, Prastowo menegaskan bahwa tax ratio Indonesia pada zaman Orde Baru tidak pernah lebih tinggi dari tax ratio selama era reformasi. Bahkan, tax ratio periode tersebut lebih rendah dibanding tax ratio 2017. "Ingin mencapai 16% tentu sah dan baik, tapi tanpa peta jalan dan strategi yang tepat, justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Kesepakatan Baru Perpajakan...
Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional, Apa Untungnya Bagi Indonesia?
Mengejar Reformasi Perpajakan
Mengejar Reformasi Perpajakan
Nilai Belanja Perpajakan...
Nilai Belanja Perpajakan 2019 Tembus Rp257,2 Triliun
Mendorong Transparansi...
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Uang Pajak
Meninjau Ulang Undang-Undang...
Meninjau Ulang Undang-Undang Perpajakan
Berita Terkini
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
15 menit yang lalu
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
39 menit yang lalu
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
47 menit yang lalu
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
1 jam yang lalu
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
1 jam yang lalu
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
2 jam yang lalu
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved