Optimalisasi TKDN Dongkrak Kemampuan Industri Nasional
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bertekad mendorong pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap proyek strategis yang didanai oleh negara dan pada produksi manufaktur di Indonesia. Upaya ini guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional di tengah kondisi perdagangan dunia yang cenderung tertutup.
"Kebijakan local content ini untuk semakin meningkatkan kemampuan industri di dalam negeri," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).
Beberapa regulasi terkait implementasi TKDN, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
"Regulasinya akan diharmonisasi, kami menargetkan kebijakannya akan meluncur pada Januari tahun depan," tuturnya.
Menperin menyebutkan, beberapa sektor yang diprioritaskan dalam penerapan TKDN, antara lain industri alat kesehatan. Langkah strategis yang akan dilakukan antara lain dengan mewajibkan penggunaan produk alat kesehatan yang telah diproduksi oleh industri dalam negeri. Tentunya, yang sudah mampu memenuhi aspek kualitas dan kuantitas.
"Potensi alat kesehatan saat ini mencapai Rp6,2 triliun. Jika kebijakan TKDN nanti diterapkan, bisa punya peluang hingga Rp10,8 triliun," ungkapnya.
Guna lebih meningkatkan nilai TKDN pada alat kesehatan, Kementerian Perindustrian memacu pendalaman struktur dan menumbuhkan industri komponen dan elektromedikal. Saat ini, rata-rata nilai TKDN produk alat kesehatan nasional sebesar 60%.
Sektor selanjutnya, industri alat mesin pertanian. Juga akan diberlakukan wajib penggunaan produk buatan industri dalam negeri serta terus mendorong pendalaman struktur dan penumbuhan industri komponennya. Saat ini, rata-rata nilai TKDN alat mesin pertanian mencapai 43%.
"Potensi pengadaannya saat ini sebesar Rp1,5 triliun dan berpeluang meningkat hingga Rp13,5 triliun," imbuhnya.
Sedangkan, di industri ketenagalistrikan, bakal dilakukan penerapan minimal nilai TKDN seperti untuk pembangkit listrik berkisar 30-70%, jaringan transmisi 56-76%, dan gardu induk 17-65%. Rata-rata TKDN produk ketenagalistrikan nasional telah mencapai 40%.
"Pengadaan tower transmisi dan konduktor sepanjang 46.000 Kms, wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan Permenperin No 6 Tahun 2018," paparnya. Saat ini, potensi pengadaannya sebesar Rp149 triliun dan berpeluang meningkat hingga Rp372 triliun.
Selanjutnya, di industri hulu migas, untuk menggejot TKDN-nya, akan dilakukan sistem informasi pengadaan barang dan jasa. Kemudian, melaksanakan pengendalian importasi dan mendorong penggunaan barang wajib. Potensinya saat ini sebesar USD5,63 miliar dan berpeluang naik hingga USD9,71 miliar.
Menperin menambahkan, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan TKDN untuk proyek aspal karet. Langkah strategis ini guna meningkatkan penyerapan karet alam domestik dan perbaikan kualitas infrastruktur jalan. Dalam implementasinya, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
Langkah konkret lainnya, yakni melalui mandatory biodiesel 20% (B20). Hal ini juga untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Langkah yang akan dilakukan, antara lain penyesuaian formula perhitungan harga indeks pasar biodiesel dengan faktor fluktuasi harga bahan penolong khususnya methanol yang mengikuti tren harga migas internasional.
Selanjutnya, mempercepat proyek baru pembangunan pabrik methanol, dan memasukkan bidang usaha industri greenfuel yang berhak mendapatkan tax holiday. "Ini bisa dihitung sebagai TKDN," ujarnya.
"Kebijakan local content ini untuk semakin meningkatkan kemampuan industri di dalam negeri," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).
Beberapa regulasi terkait implementasi TKDN, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
"Regulasinya akan diharmonisasi, kami menargetkan kebijakannya akan meluncur pada Januari tahun depan," tuturnya.
Menperin menyebutkan, beberapa sektor yang diprioritaskan dalam penerapan TKDN, antara lain industri alat kesehatan. Langkah strategis yang akan dilakukan antara lain dengan mewajibkan penggunaan produk alat kesehatan yang telah diproduksi oleh industri dalam negeri. Tentunya, yang sudah mampu memenuhi aspek kualitas dan kuantitas.
"Potensi alat kesehatan saat ini mencapai Rp6,2 triliun. Jika kebijakan TKDN nanti diterapkan, bisa punya peluang hingga Rp10,8 triliun," ungkapnya.
Guna lebih meningkatkan nilai TKDN pada alat kesehatan, Kementerian Perindustrian memacu pendalaman struktur dan menumbuhkan industri komponen dan elektromedikal. Saat ini, rata-rata nilai TKDN produk alat kesehatan nasional sebesar 60%.
Sektor selanjutnya, industri alat mesin pertanian. Juga akan diberlakukan wajib penggunaan produk buatan industri dalam negeri serta terus mendorong pendalaman struktur dan penumbuhan industri komponennya. Saat ini, rata-rata nilai TKDN alat mesin pertanian mencapai 43%.
"Potensi pengadaannya saat ini sebesar Rp1,5 triliun dan berpeluang meningkat hingga Rp13,5 triliun," imbuhnya.
Sedangkan, di industri ketenagalistrikan, bakal dilakukan penerapan minimal nilai TKDN seperti untuk pembangkit listrik berkisar 30-70%, jaringan transmisi 56-76%, dan gardu induk 17-65%. Rata-rata TKDN produk ketenagalistrikan nasional telah mencapai 40%.
"Pengadaan tower transmisi dan konduktor sepanjang 46.000 Kms, wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan Permenperin No 6 Tahun 2018," paparnya. Saat ini, potensi pengadaannya sebesar Rp149 triliun dan berpeluang meningkat hingga Rp372 triliun.
Selanjutnya, di industri hulu migas, untuk menggejot TKDN-nya, akan dilakukan sistem informasi pengadaan barang dan jasa. Kemudian, melaksanakan pengendalian importasi dan mendorong penggunaan barang wajib. Potensinya saat ini sebesar USD5,63 miliar dan berpeluang naik hingga USD9,71 miliar.
Menperin menambahkan, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan TKDN untuk proyek aspal karet. Langkah strategis ini guna meningkatkan penyerapan karet alam domestik dan perbaikan kualitas infrastruktur jalan. Dalam implementasinya, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
Langkah konkret lainnya, yakni melalui mandatory biodiesel 20% (B20). Hal ini juga untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Langkah yang akan dilakukan, antara lain penyesuaian formula perhitungan harga indeks pasar biodiesel dengan faktor fluktuasi harga bahan penolong khususnya methanol yang mengikuti tren harga migas internasional.
Selanjutnya, mempercepat proyek baru pembangunan pabrik methanol, dan memasukkan bidang usaha industri greenfuel yang berhak mendapatkan tax holiday. "Ini bisa dihitung sebagai TKDN," ujarnya.
(fjo)