Kemenkop UKM-OJK Antisipasi Penipuan Berkedok Koperasi

Selasa, 04 Desember 2018 - 18:01 WIB
Kemenkop UKM-OJK Antisipasi...
Kemenkop UKM-OJK Antisipasi Penipuan Berkedok Koperasi
A A A
JAKARTA - Masyarakat dimbau agar selalu mewaspadai maraknya penipuan investasi berkedok koperasi. Sebab belakangan ini aksi penipuan merambah dunia finansial atau keuangan, mulai dari money game berjenjang hingga penipuan keuangan dengan kedok koperasi.

"Bentuk penipuan pada era digital sekarang ini harus diwaspadai. Sebab, era digital ini diyakini akan terus bermunculan orang-orang yang manfaatkan kesempatan tersebut," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno pada acara Forum Diskusi bertema Waspada Penipuan Berkedok Koperasi, di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Untuk mengatasi ini, kata Suparno, Kemenkop dan UKM sudah mengeluarkan 10 aturan yang dijadikan sebagai landasan pengawasan koperasi di Indonesia. "Secara aturan hukum sudah lengkap. Begitu dengan dengan Satgas Pengawas Koperasi yang dibentuk di daerah," jelas Suparno.

Suparno pun meminta masyarakat yang merasa dirugikan praktik penipuan tersebut untuk segera melapor ke pihak berwajib atau kepolisian.

Suparno menegaskan, pengelola koperasi sudah disyaratkan untuk memiliki kompetensi (sertifikasi) dalam melakukan kegiatannya.

"Ada sanksi administrasi dari sisi koperasinya, bisa sampai dicabut izin usahanya. Mekanisme pembentukan koperasi juga harus diperkuat. Jangan sampai badan hukum koperasi itu cacat sejak lahir," tegas Suparno.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, maraknya investasi bodong berkedok koperasi tak lepas dari kesalahan masyarakat sendiri. Dimana masyarakat mudah tergiur dengan penawaran produk investasi berbunga tinggi.

"Mereka ingin cepat kaya, sehingga tak lagi menggunakan logika yang sehat untuk menilai suatu produk investasi berbunga tinggi. Jadi, masalahnya ada di masyarakat yang begitu mudah tergiur. Intinya, mereka serakah," tandas Tongam.

Selain itu, lanjut Tongam, tingkat pemahaman masyarakat terhadap koperasi masih rendah. Kebanyakan menurutnya belum bisa membedakan mana koperasi yang benar-benar menjalankan usahanya dengan baik dan koperasi bodong.

Meski begitu, Tongam memaklumi masyarakat tertipu praktik koperasi bodong tersebut. Sebab, kata dia, banyak koperasi bodong yang menafaatkan secara ilegal tokoh agama, kepala daerah, hingga artis, dalam memasarkan produk investasinya.

"Foto para tokoh itu dipajang di kantor mereka untuk mengelabui masyarakat. Padahal, saya jamin, para tokoh itu tidak tahu-menahu nama mereka dipakai koperasi bodong sebagai gimmick marketing untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa batas. Banyak kasus seperti itu," ujar Tongam.

Tongam juga mengakui, banyak yang berpraktik koperasi simpan pinjam (KSP) namun tidak memiliki izin pendirian KSP. Solusinya, kata dia, harus ada pengawasan periodik.

"Masyarakat juga harus menyadari, pelaku lebih canggih dari aturan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah perlu tindakan preventif," kata Tongam.

Sementara, Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean bercerita, nama KSP Nasari pernah digunakan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online (melalui SMS Blast dan WhatsApp) dengan menyebarkan informasi kepada pemilik nomor ponsel.

"Oknum menawarkan kemudahan memperoleh pinjaman kepada korban tetapi lebih dahulu korban harus mentransfer biaya administrasi dengan jumlah tertentu sebagai syarat pencairan pinjaman," ungkapnya.

Sahala menambahkan, keengganan masyarakat mencari informasi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan tertentu dengan melakukan penipuan. "Saat kita sedang lengah, kita bisa terkena penipuan online," kata dia.

Sahala pun mendorong korban untuk melaporkan penipu kepada pihak berwajib. KSP Nasari juga memproteksi diri dengan pasang pengumuman yang menyatakan tidak ada pelayanan simpanan dan pinjaman secara online.

"Saya juga mendorong Kemenkop UKM dan Dekopin proaktif melakukan literasi dan edukasi, termasuk iklan layanan masyarakat,” pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0860 seconds (0.1#10.140)