OJK Buka Kembali Perizinan Usaha Saweran buat Danai UKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham ( equity crowd funding /ECF). Sebelumnya, layanan ini sempat dihentikan beberapa waktu menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi penyelenggara ECF. ( Baca juga:Proteksi Keluarga dengan 'MNC Family Care', Unduh Aplikasi Asuransi Terlengkap Hario! )
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, peraturan tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi merupakan pengganti POJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Penggantian ini diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan usaha kecil menengah (UKM) dalam memanfaatkan layanan urun dana sebagai salah satu sumber pendanaan di pasar modal, yaitu dengan melakukan perluasan instrumen efek yang dapat ditawarkan melalui layanan urun dana.
"Jadi tidak hanya berbentuk saham (efek bersifat ekuitas) tetapi juga dapat berupa efek yang bersifat utang atau sukuk," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (17/12/2020). ( Baca juga:Amankan Aksi Besok, 2.690 Personel Brimob Diboyong ke Jakarta )
Berikut kriteria penyelenggara ECF:
a. Penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari OJK.
b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
c. Kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49%.
d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan izin.
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, peraturan tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi merupakan pengganti POJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Penggantian ini diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan usaha kecil menengah (UKM) dalam memanfaatkan layanan urun dana sebagai salah satu sumber pendanaan di pasar modal, yaitu dengan melakukan perluasan instrumen efek yang dapat ditawarkan melalui layanan urun dana.
"Jadi tidak hanya berbentuk saham (efek bersifat ekuitas) tetapi juga dapat berupa efek yang bersifat utang atau sukuk," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (17/12/2020). ( Baca juga:Amankan Aksi Besok, 2.690 Personel Brimob Diboyong ke Jakarta )
Berikut kriteria penyelenggara ECF:
a. Penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari OJK.
b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
c. Kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49%.
d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan izin.
(uka)