Kredit Usaha Rakyat Khusus Peternakan Rakyat Dikucurkan Rp8,9 Miliar

Kamis, 06 Desember 2018 - 15:40 WIB
Kredit Usaha Rakyat...
Kredit Usaha Rakyat Khusus Peternakan Rakyat Dikucurkan Rp8,9 Miliar
A A A
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan rakyat sebagai implementasi dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Penyaluran KUR khusus peternakan rakyat yang dilaksanakan hari ini, Kamis (6/12) di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah yakni sebesar Rp8,9 miliar. Angka tersebut diberikan kepada 69 anggota kelompok peternakan rakyat.

“Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan dengan memperkuat Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Pada pilar kesempatan, lanjut Darmin, salah satu fokus pemerintah adalah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara pilar lahan mencakup reforma agraria dan perhutanan sosial, serta pendidikan vokasi untuk pilar kapasitas SDM.

Sambung dia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah memang mengatur tentang KUR khusus. Artinya, KUR tersebut khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

“Seperti di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah telah menyalurkan KUR khusus untuk replanting sawit. Lalu khusus untuk komoditas peternakan rakyat, KUR ini bisa digunakan baik untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak,” katanya.

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat kali ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas, dengan offtaker PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT. Pengayom Tani Sejagat.

Menko Perekonomian pun menghimbau bank atau penyalur KUR untuk turut mendukung KUR khusus peternakan rakyat ini. Caranya adalah dengan membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lain dalam mengajukan KUR.

“Kekurangan persyaratan justru harus dibantu oleh bank, mengingat terbatasnya pengetahuan peternak kecil terhadap KUR ini. Selain itu, penarikan KUR baiknya dilakukan dengan sistem kartu sehingga peternak menarik KUR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan,” tegas Darmin.

Menurutnya, dengan sistem tersebut, pembiayaan tidak memberatkan peternak. Hal ini juga sejalan dengan telah diluncurkannya kartu tani di Jawa Tengah yang sudah dapat mengintegrasikan subsidi pupuk, rekening tabungan, dan penyaluran KUR.

Sebagai informasi, pada awal diluncurkan pada tahun 2007-2014, KUR diberikan dengan skema Iuran Jasa Penjaminan (IJP) dan suku bunga relatif tinggi yaitu sebesar 24% untuk KUR Mikro dan 13% untuk KUR Ritel. Lalu pada 2015 diubah menjadi skema subdisi bunga dengan suku bunga 12%. Selanjutnya sejak 1 Januari 2018, suku bunga tersebut diturunkan pada titik terendah sebesar 7%.

Sementara akumulasi pemberian KUR dengan sistem subsidi bunga sejak tahun 2015 sampai dengan 31 Oktober 2018 telah mencapai Rp317 triliun dengan baki debet sebesar Rp132 triliun. Penyalurannya adalah kepada 13,3 juta debitur dengan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di level 1,24%.

Sebagai rangkaian acara dari peluncuran KUR khusus peternakan rakyat ini, ada pula acara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Hadir Untuk Negeri, Pemberdayaan Ekonomi Santri, dan Tabligh Akbar Kebangsaan di Provinsi Jawa Tengah.

Hadir pula dalam kesempatan ini antara lain Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, Wakil Bupati Wonogiri Edy Santoso, perwakilan kementerian/lembaga terkait, direksi BUMN/BUMD/Swasta Nasional, kelompok tani/ternak, serta perwakilan BUMP di seluruh Indonesia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9537 seconds (0.1#10.140)