Arahan KPK, Sri Mulyani Kaji Skema dan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Kamis, 06 Desember 2018 - 20:56 WIB
Arahan KPK, Sri Mulyani Kaji Skema dan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
Arahan KPK, Sri Mulyani Kaji Skema dan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
A A A
NUSA DUA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku, bakal mengikuti arahan Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) untuk mengkaji remunerasi atau terkait skema dan kenaikan gaji para kepala daerah. Sebelumnya mantan Direktur Bank Dunia itu mengaku seluruh remunerasi (dalam hal ini tunjangan) perlu diperbaiki secara sistematik.

Rencana ini mencuat dari Ketua KPK Agus Rahardjo yang menilai salah satu upaya yang dapat menekan korupsi kepala daerah adalah remunerasi. Berdasarkan catatan KPK, sampai dengan November 2018, sudah 104 kepala daerah yang menjadi tersangka KPK.

"Dari KPK ada statement banyak kepala-kepala daerah korupsi, Kepala KPK menyampaikan remunerasi kepala daerah perlu direview. Saya enggak bikin berita sendiri mengenai itu. Kami memang melakukan review," ujar Menkeu Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12/2018).

Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya juga akan mempelajari masukan-masukan dari KPK terkait pengkajian remunerasi. Sebab masukan KPK dianggap penting agar tujuan untuk mencegah tindak korupsi di kalangan kepala daerah bisa tercapai.

"Masukan KPK akan kami pelajari. Kami akan lakukan kajian dan akan buat rekomendasi mengenai tingkat remunerasi dan tidak hanya untuk kepala daerah," jelasnya

Lebih lanjut Ia berharap perubahan remunerasi nantinya tidak akan menjadi beban tambahan bagi anggaran negara. Sebab, selama ini remunerasi telah masuk dalam struktur penganggaran.

"Karena ini menyangkut pejabat negara, strukturnya. Kalau untuk pejabat negara terhadap total anggaran itu tidak memengaruhi porsi secara besar. Tapi secara politik, simbolis, penting," tandas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6704 seconds (0.1#10.140)