DJBC Terapkan Kebijakan Anti Splitting untuk Barang Impor

Selasa, 11 Desember 2018 - 21:01 WIB
DJBC Terapkan Kebijakan Anti Splitting untuk Barang Impor
DJBC Terapkan Kebijakan Anti Splitting untuk Barang Impor
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai telah melakukan kebijakan anti-splitting atau dikenal dengan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang impor lewat e-commerce. Hal ini dilakukan untuk memberantas modus pemecahan nilai.

Direktur Jendral Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) dalam membayar pajak dengan produk impor yang marak di pasaran.

"Mengingat barang impor melalui barang kiriman atau impor untuk distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran maka penurunan nilai pembebasan ini dianggap perlu," Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Dia mengatakan, kebijakan baru ini mencegah oknum yang tidak membayar pajak cukai saat pengiriman barang. Pasalnya banyak oknum yang memecah barang kiriman yang membuat pajak cukai menjadi berkurang. "Jadi Bea Cukai memandang perlu untuk melakukan pembatasan per hari per orang penerima barang kiriman," katanya.

Sebagai informasi, DJBC sejak bulan Oktober 2018 telah menerapkan aturan nilai pembebasan barang kiriman yang baru melalui PMK-112/PMK.04/2028. Berdasarakan data importasi kiriman sejak 10 Oktober 2018 terdapat sekitar 72.592 Consignment Notes yang terjaring dalam sistem anti-spliting.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0044 seconds (0.1#10.140)