143 Perusahaan Raih Penghargaan Industri Hijau

Rabu, 12 Desember 2018 - 15:38 WIB
143 Perusahaan Raih...
143 Perusahaan Raih Penghargaan Industri Hijau
A A A
JAKARTA - Memacu sektor industri manufaktur di Indonesia agar semakin meningkatkan kegiatan yang terkait dengan circular economy, dalam upaya mendukung implementasi standar keberlanjutan sesuai program prioritas di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

“Pada era industri 4.0, penerapan industri hijau bisa menjadi bagian dari program digitalisasi ekonomi. Pasalnya, dapat meningkatkan efisiensi produksinya dan menghasilkan produk yang berdaya saing di pasar global,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menperin menyerahkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2018 kepada 143 perusahaan yang terdiri dari 87 perusahaan mendapat level 5 dan 56 perusahaan dengan level 4. Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai 5, di mana level 5 merupakan peringkat tertinggi. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, kami berupaya mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau,” tegas Airlangga.

Di samping itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,mengatur pemerintah pusat dan daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.

Menperin berharap, perusahaan-perusahaan yang menyandang industri hijau mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. “Saat ini, sektor manufaktur memberikan kontribusi sebesar 20 persen terhadap produk domestik bruto dan menyumbang 30 persen dari pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara menyampaikan, program penghargaan industri hijau sudah dimulai sejak tahun 2010 dan kepesertaannya bersifat partisipatif, sukarela (tidak ditunjuk) dan terbuka bagi seluruh industri nasional baik skala besar, menengah maupun kecil.

“Peserta program ini terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, yang mendaftarkan sebanyak 153 perusahaan atau naik hingga 15 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah penerima penghargaan juga meningkat, dari 2017 sebanyak 124 perusahaan menjadi 143 perusahaan di tahun ini,” paparnya.

Kemudian, pada periode 2010-2018, tercatat sekitar 877perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau. Dari total tersebut, yang telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau sebesar 85 persen atau sebanyak 740 perusahaan.“Ini menjadi indikasi bahwa industri nasional semakin peduli terhadap penerapan industri hijau dalam proses produksinya,” ungkap Ngakan.

Peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2018 terdiri dari berbagai sektor, antara lainindustri semen, petrokimia, gula, karet remah, kelapa sawit, oleo kimia, pupuk, kertas, tekstil, garmen, besi dan baja, pestisida, otomotif, keramik, kaca, refinery dan hydrogenasi, Makanan,serta jamu dan farmasi.

Selanjutnya, industri penyedap rasa nukleotide dan glutamate, pembersih dan pengemasan benih, air minum dalam kemasan (AMDK), minyak goreng, komponen otomotif, penyamakan kulit, pulp, minyak goreng, minyak pelumas bekas, daur ulang plastik, carbon black, minuman ringan kopi, susu, kembang gula, peleburan tembaga, sarung tangan sintetis, cat, serta kakao.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan penghargaan istimewa kepada 28 perusahaan karena berhasil meraih penghargaan industri hijau selama lima kali berturut-turut sejak tahun 2014-2018.Selainitu,diserahkan Sertifikat Industri Hijau kepada 9 perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau. “Sertifikat industri hijau berlaku selama 4 tahun dan perusahaan tersebut berhak menggunakan logo Industri Hijau pada nama perusahaan,” jelas Ngakan.

Sertifikasi industri hijau ini diberikan kepada produsen semen portland, karet remah, pengasapan karet, susu bubuk, pulp dan kertas, pupuk buatan tunggal hara makro primer, tekstil (pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan) serta ubin keramik.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)