Hati-hati! Ada 404 Penyelenggara Fintech P2P Ilegal Beredar

Rabu, 12 Desember 2018 - 15:40 WIB
Hati-hati! Ada 404 Penyelenggara...
Hati-hati! Ada 404 Penyelenggara Fintech P2P Ilegal Beredar
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini ada 404 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) tak berizin atau ilegal yang beredar di Indonesia. OJK melalui Satgas Waspada Investasi pun telah melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana dari fintech tersebut.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah menghentikan kegiatan 404 Fintech P2P ilegal tersebut. Pihaknya juga telah mengumumkan kepada masyarakat nama-nama fintech tersebut.

"Kita memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan BI," katanya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Tak hanya itu, OJK juga telah mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website OJK dan menghubungi kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.

"Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat. OJ K akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
15 Fintech P2P Lending...
15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
18 menit yang lalu
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
23 menit yang lalu
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
46 menit yang lalu
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
59 menit yang lalu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
1 jam yang lalu
Sinergi Berkelanjutan,...
Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026
1 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved