Geo Dipa Gandeng Kejaksaan untuk Hadapi Permasalahan Hukum
A
A
A
JAKARTA - PT Geo Dipa Energi (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum yang potensial dihadapi di masa depan maupun yang sedang berjalan saat ini. Kerja sama antar instansi tersebut dilakukan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Direktur Utama Geo Dipa, Riki Ibrahim dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Loeke Larasati.
Dengan kerja sama tersebut, maka Bidang Datun akan memberikan pertimbangan hukum kepada Geo Dipa berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
Loeke Larasati menjelaskan bahwa Bidang Datun Kejaksaan dapat memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah, negara, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Bidang Datun memiliki peranan yang besar mengingat tupoksi dan kewenangan yang dimiliki oleh bidang ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah terjadi penyimpangan hukum," katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Sementara itu, Riki Ibrahim menjelaskan bahwa BUMN yang dipimpinnya sering kali mengalami masalah dan hambatan hukum. Sehingga bisa menghambat program penyediaan listrik nasional, dan kedaulatan ketahanan energi nasional.
"Sinergi antara Geo Dipa dengan Jamdatun Kejagung RI sebagai kuasa hukum Geo Dipa diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara demi menyelamatkan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah," imbuh dia.
Riki menjelaskan, sebagai BUMN instansinya harus berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya.
"Kehadiran Bidang Datun Kejaksaan RI yang dapat memberikan kontribusi nyata dari sisi hukum sehingga pelaksanaan kegiatan usaha Geo Dipa tetap on the right track untuk memenuhi prinsip-prinsip GCG," tambah Riki.
Pada saat ini, Geo Dipa memiliki proyek pengembangan PLTP Small Scale 10 MW, Binary 10 MW, Pengembangan Area Candradimuka 60 MW, 5×55 MW unit Extension Dieng dan Patuha.
Selain itu, pengembangan lapangan Arjuno Welirang yang memiliki potensi 180 MW, serta lapangan Candi Umbul Telomoyo dengan potensi 90 MW. Juga penugasan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan energi terbarukan panas bumi.
Dengan kerja sama tersebut, maka Bidang Datun akan memberikan pertimbangan hukum kepada Geo Dipa berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
Loeke Larasati menjelaskan bahwa Bidang Datun Kejaksaan dapat memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah, negara, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Bidang Datun memiliki peranan yang besar mengingat tupoksi dan kewenangan yang dimiliki oleh bidang ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah terjadi penyimpangan hukum," katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Sementara itu, Riki Ibrahim menjelaskan bahwa BUMN yang dipimpinnya sering kali mengalami masalah dan hambatan hukum. Sehingga bisa menghambat program penyediaan listrik nasional, dan kedaulatan ketahanan energi nasional.
"Sinergi antara Geo Dipa dengan Jamdatun Kejagung RI sebagai kuasa hukum Geo Dipa diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara demi menyelamatkan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah," imbuh dia.
Riki menjelaskan, sebagai BUMN instansinya harus berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya.
"Kehadiran Bidang Datun Kejaksaan RI yang dapat memberikan kontribusi nyata dari sisi hukum sehingga pelaksanaan kegiatan usaha Geo Dipa tetap on the right track untuk memenuhi prinsip-prinsip GCG," tambah Riki.
Pada saat ini, Geo Dipa memiliki proyek pengembangan PLTP Small Scale 10 MW, Binary 10 MW, Pengembangan Area Candradimuka 60 MW, 5×55 MW unit Extension Dieng dan Patuha.
Selain itu, pengembangan lapangan Arjuno Welirang yang memiliki potensi 180 MW, serta lapangan Candi Umbul Telomoyo dengan potensi 90 MW. Juga penugasan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan energi terbarukan panas bumi.
(ven)