LBH Jakarta Penuhi Undangan OJK Soal 1.330 Korban Pinjaman Online

Jum'at, 14 Desember 2018 - 14:14 WIB
LBH Jakarta Penuhi Undangan OJK Soal 1.330 Korban Pinjaman Online
LBH Jakarta Penuhi Undangan OJK Soal 1.330 Korban Pinjaman Online
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akhirnya memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait pernyataan mereka yang menyebutkan bahwa saat ini telah ada 1.330 nasabah yang menjadi korban dari pinjaman online (financial technology peer to peer lending/fintech P2P).

Sebelumnya, OJK telah dua kali mengundang LBH Jakarta untuk mendiskusikan mengenai hal tersebut, namun LBH Jakarta tidak menghadirinya.

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengaku memiliki alasan kuat tidak hadir pada undangan OJK terdahulu. Pertama, hal ini karena pada undangan pertama OJK mengundang secara personal melalui layanan pesan Whatsapp.

Menurutnya, hal tersebut tidak etis dilakukan lembaga sekelas OJK. Otoritas seperti OJK seharusnya memiliki mekanisme kelembagaan untuk mengundang mereka berdiskusi.

"Jadi kami tidak bisa hadir karena undangan yang disampaikan OJK kepada kami diundang secara personal kepada saya lewat WhatsApp. Dimana OJK adalah lembaga negara yang seharusnya tahu mekanisme kelembagaan. Jadi kami balas waktu itu sekalipun kami diundang secara personal," katanya di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga belum selesai menganalisa data mengenai pengaduan pinjaman online tersebut. Oleh sebab itu, mereka tidak bisa memenuhi undangn OJK.

"Hari ini kami diundang lagi oleh OJK. Ada dua poin yang OJK hendak mintakan kepada kami. Dimana poin pertama adalah klarifikasi data atau informasi pelanggaran penyelenggara apllikasi pinjaman online. Kedua, tindak lanjut penyelesaian permasalahan hukum dan HAM korban aplikasi pinjaman online," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7972 seconds (0.1#10.140)