LBH Jakarta Penuhi Undangan OJK Soal 1.330 Korban Pinjaman Online

Jum'at, 14 Desember 2018 - 14:14 WIB
LBH Jakarta Penuhi Undangan...
LBH Jakarta Penuhi Undangan OJK Soal 1.330 Korban Pinjaman Online
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akhirnya memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait pernyataan mereka yang menyebutkan bahwa saat ini telah ada 1.330 nasabah yang menjadi korban dari pinjaman online (financial technology peer to peer lending/fintech P2P).

Sebelumnya, OJK telah dua kali mengundang LBH Jakarta untuk mendiskusikan mengenai hal tersebut, namun LBH Jakarta tidak menghadirinya.

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengaku memiliki alasan kuat tidak hadir pada undangan OJK terdahulu. Pertama, hal ini karena pada undangan pertama OJK mengundang secara personal melalui layanan pesan Whatsapp.

Menurutnya, hal tersebut tidak etis dilakukan lembaga sekelas OJK. Otoritas seperti OJK seharusnya memiliki mekanisme kelembagaan untuk mengundang mereka berdiskusi.

"Jadi kami tidak bisa hadir karena undangan yang disampaikan OJK kepada kami diundang secara personal kepada saya lewat WhatsApp. Dimana OJK adalah lembaga negara yang seharusnya tahu mekanisme kelembagaan. Jadi kami balas waktu itu sekalipun kami diundang secara personal," katanya di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga belum selesai menganalisa data mengenai pengaduan pinjaman online tersebut. Oleh sebab itu, mereka tidak bisa memenuhi undangn OJK.

"Hari ini kami diundang lagi oleh OJK. Ada dua poin yang OJK hendak mintakan kepada kami. Dimana poin pertama adalah klarifikasi data atau informasi pelanggaran penyelenggara apllikasi pinjaman online. Kedua, tindak lanjut penyelesaian permasalahan hukum dan HAM korban aplikasi pinjaman online," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
15 Fintech P2P Lending...
15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
9 menit yang lalu
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
21 menit yang lalu
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
34 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
1 jam yang lalu
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
2 jam yang lalu
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
2 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved