LBH Jakarta Ogah Buka Data Korban Pinjaman Online ke OJK

Jum'at, 14 Desember 2018 - 16:12 WIB
LBH Jakarta Ogah Buka...
LBH Jakarta Ogah Buka Data Korban Pinjaman Online ke OJK
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan data korban pinjaman online (financial technology peer to peer lending/fintech P2P), untuk bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sayangnya, LBH Jakarta belum mau menyerahkan 1.330 data korban yang menyampaikan aduan kepada mereka tersebut.

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait beralasan bahwa pihaknya dalam formulir pengaduan telah menyatakan akan merahasiakan data korban. Dia beralasan, jika tidak dirahasiakan, maka dia mengaku LBH Jakarta tidak ada bedanya dengan penyelenggara pinjaman online yang menyebarkan data pribadi milik peminjam (borrower).

"Berdasarkan pada pertemuan hari ini poinnya adalah OJK, Satgas dan segala pihak yang hadir di sana tadi. Meminta data pengaduan 1.330 pengadu yang sudah datang ke LBH Jakarta berdasarkan pada hal tersebut kami menegaskan bahwa, kami belum bisa memberikan data tersebut," katanya di Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Dia mengaku akan terlebih dahulu meminta izin kepada korban pinjaman online yang mengadu kepada mereka. Apalagi, lanjutnya, OJK sendiri sejatinya telah menerima ribuan pengaduan dari korban pinjaman online.

Sayangnya, kata Jeanny, yang menjawab aduan tersebut adalah mesin penjawab. Sehingga dia beranggapan, tidak ada upaya penyelesaian dari OJK.

"Bahkan kami punya bukti bahwa pengaduan yang diajukan oleh korban itu ditolak oleh OJK. Jadi kami harus bilang bahwa OJK berkutat pada pengaduan-pengaduan yang sebenarnya tidak ada tindak lanjut, perlu diketahui juga bahwa LBH Jakarta membuka pos pengaduan online karena bukannya korban tidak pernah mengadu ke OJK, pernah tapi mereka merasa tidak ada penyelesaian yang mereka peroleh dari OJK," tuturnya.

Selain itu, sambung dia, keengganan pihaknya untuk memberikan data korban kepada OJK bukan hanya karena berkaitan dengan korban yang mengalami pelanggaran HAM saja. Melainkan, memang adda sistem yang harus diubah dari OJK.

"Kalau tidak mekanisme yang berubah tahun depan dengan perkembangan financial technology peer to peer lending yang katanya akan menjadi dua kali lipat dari. Kalau tadi dibilang Rp25 triliun tahun depan bisa jadi Rp50 triliun atau dua kali lipat, maka jangan-jangan korbannya nanti bisa dua kali lipat juga yang ngadu di LBH Jakarta dan itu dalam waktu tiga minggu," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
15 Fintech P2P Lending...
15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
9 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
30 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
53 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved