Kasus di Grab Jadi Pemicu Poin Keamanan Permenhub Transportasi Online

Selasa, 18 Desember 2018 - 01:07 WIB
Kasus di Grab Jadi Pemicu...
Kasus di Grab Jadi Pemicu Poin Keamanan Permenhub Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan, maraknya kasus kriminalitas yang dilakukan mitra Grab telah mendorong pemerintah memasukkan poin Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam peraturan transportasi online terbaru.

"Ya, kasus-kasus itu menjadi salah satu faktor pendorong Kemenhub memasukkan poin yang arahnya menyangkut keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Budi menekankan, poin terbaru yang menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan ini harus dipenuhi oleh mitra pengemudi dan juga aplikator penyedia layanan. Menurutnya, kasus kriminal yang terjadi selama ini akibat belum ada seleksi dan kontrol ketat dari manajemen Grab selaku aplikator terhadap mitra pengemudi.

"Kalau kita tidak buat standar keamanan ini, bisa kejadian lagi mobil ataupun pengemudi yang tidak layak secara keamanan dan kenyamanannya tetap beroperasi untuk transportasi online. Seperti yang terjadi beberapa kali di armada Grab," imbuh dia.

Pihaknya juga memasukkan poin soal tarif batas bawah dan atas ke dalam peraturan transportasi online terbaru ini, untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan kesejahteraan. Jika aplikator tidak mampu menyesuaikan, Kemenhub siap menjatuhkan sanksi tegas.

Sanksi bagi aplikator yang tidak menerapkan tarif batas bawah sesuai Permenhub terbaru adalah evaluasi terhadap izin operasional. Hasil evaluasinya akan dikirim kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebagai pemegang kuasa pembekuan aplikasi.

"Ini juga berlaku kalau kami menangkap sinyal adanya predatory pricing yang dilakukan aplikator. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal sanksinya," tutur Budi.

Saat ini, Permenhub terbaru soal transportasi online sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Budi menargetkan penyesuaian aturan ini sudah bisa dilakukan awal tahun depan. "Penyesuaian penerapannya akan dilakukan awal tahun sampai menjelang Pemilu. Setelah Pemilu, sudah mulai efektif berlaku," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub Tetapkan Sistem...
Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Personal Mobility Devices...
Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
Kemenhub Siapkan Regulasi...
Kemenhub Siapkan Regulasi untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda
Pusat dan Pemda Mainkan...
Pusat dan Pemda Mainkan Strategi 'Tarik-Dorong' untuk Tinggalkan Kendaraan Pribadi
Kritik Program Bus BTS,...
Kritik Program Bus BTS, Ketua Komisi V: Lihat Tuh LRT Palembang!
Berita Terkini
IHSG Anjlok Lebih 1%...
IHSG Anjlok Lebih 1% ke 6.154 Siang Ini
54 menit yang lalu
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
2 jam yang lalu
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
3 jam yang lalu
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved