Kasus di Grab Jadi Pemicu Poin Keamanan Permenhub Transportasi Online
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan, maraknya kasus kriminalitas yang dilakukan mitra Grab telah mendorong pemerintah memasukkan poin Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam peraturan transportasi online terbaru.
"Ya, kasus-kasus itu menjadi salah satu faktor pendorong Kemenhub memasukkan poin yang arahnya menyangkut keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Budi menekankan, poin terbaru yang menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan ini harus dipenuhi oleh mitra pengemudi dan juga aplikator penyedia layanan. Menurutnya, kasus kriminal yang terjadi selama ini akibat belum ada seleksi dan kontrol ketat dari manajemen Grab selaku aplikator terhadap mitra pengemudi.
"Kalau kita tidak buat standar keamanan ini, bisa kejadian lagi mobil ataupun pengemudi yang tidak layak secara keamanan dan kenyamanannya tetap beroperasi untuk transportasi online. Seperti yang terjadi beberapa kali di armada Grab," imbuh dia.
Pihaknya juga memasukkan poin soal tarif batas bawah dan atas ke dalam peraturan transportasi online terbaru ini, untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan kesejahteraan. Jika aplikator tidak mampu menyesuaikan, Kemenhub siap menjatuhkan sanksi tegas.
Sanksi bagi aplikator yang tidak menerapkan tarif batas bawah sesuai Permenhub terbaru adalah evaluasi terhadap izin operasional. Hasil evaluasinya akan dikirim kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebagai pemegang kuasa pembekuan aplikasi.
"Ini juga berlaku kalau kami menangkap sinyal adanya predatory pricing yang dilakukan aplikator. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal sanksinya," tutur Budi.
Saat ini, Permenhub terbaru soal transportasi online sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Budi menargetkan penyesuaian aturan ini sudah bisa dilakukan awal tahun depan. "Penyesuaian penerapannya akan dilakukan awal tahun sampai menjelang Pemilu. Setelah Pemilu, sudah mulai efektif berlaku," tandasnya.
"Ya, kasus-kasus itu menjadi salah satu faktor pendorong Kemenhub memasukkan poin yang arahnya menyangkut keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Budi menekankan, poin terbaru yang menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan ini harus dipenuhi oleh mitra pengemudi dan juga aplikator penyedia layanan. Menurutnya, kasus kriminal yang terjadi selama ini akibat belum ada seleksi dan kontrol ketat dari manajemen Grab selaku aplikator terhadap mitra pengemudi.
"Kalau kita tidak buat standar keamanan ini, bisa kejadian lagi mobil ataupun pengemudi yang tidak layak secara keamanan dan kenyamanannya tetap beroperasi untuk transportasi online. Seperti yang terjadi beberapa kali di armada Grab," imbuh dia.
Pihaknya juga memasukkan poin soal tarif batas bawah dan atas ke dalam peraturan transportasi online terbaru ini, untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan kesejahteraan. Jika aplikator tidak mampu menyesuaikan, Kemenhub siap menjatuhkan sanksi tegas.
Sanksi bagi aplikator yang tidak menerapkan tarif batas bawah sesuai Permenhub terbaru adalah evaluasi terhadap izin operasional. Hasil evaluasinya akan dikirim kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebagai pemegang kuasa pembekuan aplikasi.
"Ini juga berlaku kalau kami menangkap sinyal adanya predatory pricing yang dilakukan aplikator. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal sanksinya," tutur Budi.
Saat ini, Permenhub terbaru soal transportasi online sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Budi menargetkan penyesuaian aturan ini sudah bisa dilakukan awal tahun depan. "Penyesuaian penerapannya akan dilakukan awal tahun sampai menjelang Pemilu. Setelah Pemilu, sudah mulai efektif berlaku," tandasnya.
(ven)