Perhapi Minta Pemerintah Tindak Tegas Pertambangan Ilegal

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:57 WIB
Perhapi Minta Pemerintah...
Perhapi Minta Pemerintah Tindak Tegas Pertambangan Ilegal
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah, terutama aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas para pelaku kegiatan pertambangan ilegal (illegal mining) di seluruh wilayah Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli menegaskan, hal itu penting untuk menghilangkan keresahan masyarakat terhadap dampak negatif sektor pertambangan mineral dan batu bara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelestarian lingkungan.

"Pertambangan mineral dan batu bara masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, daerah, penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara baik pajak maupun nonpajak dan pembangunan wilayah sekitar tambang. Karena itu, keresahan masyarakat mengenai efek negatif tambang yang disorot melalui media tersebut perlu ditangani," tegasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (20/12/2018).

Terkait dengan itu, Perhapi juga berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sudah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terus menambah jumlah dan meningkatkan perannya untuk mengatasi kegiatan pertambangan ilegal.

Rizal juga meminta pemerintah tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices) dalam operasi penambangannya.

"Di sisi lain, Perhapi sebagai perhimpunan ahli pertambangan yang profesional dan independen perlu memberikan pandangan kepada publik, antara lain agar masyarakat dapat memahami dan membedakan antara pertambangan yang legal dan ilegal," ujarnya.

Dia menjelaskan, pertambangan yang legal adalah kegiatan pertambangan yang didasarkan atas izin yang didapatkan dalam bentuk IUP, IUPK, IPR dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Pertambangan yang legal dalam pelaksanaan dan tingkat kepatuhannya terbagi menjadi tiga yaitu pertambangan legal yang sudah memiliki sertifikat Clean and Clear (CNC) dan telah melaksanakan good mining practices sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian, pertambangan legal yang sudah memiliki sertifikat Clean and Clear (CNC) namun tidak/belum melaksanakan good mining practices sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian, pertambangan legal yang belum memiliki sertifikat Clean and Clear (CNC).

Sementara, pertambangan ilegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Terhadap pertambangan ilegal ini, Perhapi meminta dilakukannya penindakan dan penertiban oleh pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Terkait dengan pertambangan legal, Perhapi mengapresiasi perusahaan tambang yang telah melaksanakan dan mengaplikasikan good mining practices. Pada kegiatan pertambangan ini, jelas dia, telah dilaksanakan pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan hingga penutupan tambang melalui kegiatan reklamasi, mine closure, pemantauan lingkungan termasuk pengembangan masyarakat.

Di samping itu, tambang yang mengikuti good mining practices telah memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada negara pendapatan pajak dan PNBP serta manfaat ekonomi tidak langsung untuk pembangunan berkelanjutan pada umumnya dan multiplier effect pada khususnya.

"Perhapi mendorong agar seluruh regulasi di sektor pertambangan dapat ditegakkan. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kegiatan pertambangan yang baik dan berkelanjutan dengan penerapan good mining practices," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Berita Terkini
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
1 jam yang lalu
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
10 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
11 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
12 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
13 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
13 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved