Perhapi Minta Pemerintah Tindak Tegas Pertambangan Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah, terutama aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas para pelaku kegiatan pertambangan ilegal (illegal mining) di seluruh wilayah Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli menegaskan, hal itu penting untuk menghilangkan keresahan masyarakat terhadap dampak negatif sektor pertambangan mineral dan batu bara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelestarian lingkungan.
"Pertambangan mineral dan batu bara masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, daerah, penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara baik pajak maupun nonpajak dan pembangunan wilayah sekitar tambang. Karena itu, keresahan masyarakat mengenai efek negatif tambang yang disorot melalui media tersebut perlu ditangani," tegasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (20/12/2018).
Terkait dengan itu, Perhapi juga berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sudah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terus menambah jumlah dan meningkatkan perannya untuk mengatasi kegiatan pertambangan ilegal.
Rizal juga meminta pemerintah tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices) dalam operasi penambangannya.
"Di sisi lain, Perhapi sebagai perhimpunan ahli pertambangan yang profesional dan independen perlu memberikan pandangan kepada publik, antara lain agar masyarakat dapat memahami dan membedakan antara pertambangan yang legal dan ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan, pertambangan yang legal adalah kegiatan pertambangan yang didasarkan atas izin yang didapatkan dalam bentuk IUP, IUPK, IPR dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Pertambangan yang legal dalam pelaksanaan dan tingkat kepatuhannya terbagi menjadi tiga yaitu pertambangan legal yang sudah memiliki sertifikat Clean and Clear (CNC) dan telah melaksanakan good mining practices sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, pertambangan legal yang sudah memiliki sertifikat Clean and Clear (CNC) namun tidak/belum melaksanakan good mining practices sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian, pertambangan legal yang belum memiliki sertifikat Clean and Clear (CNC).
Sementara, pertambangan ilegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Terhadap pertambangan ilegal ini, Perhapi meminta dilakukannya penindakan dan penertiban oleh pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Terkait dengan pertambangan legal, Perhapi mengapresiasi perusahaan tambang yang telah melaksanakan dan mengaplikasikan good mining practices. Pada kegiatan pertambangan ini, jelas dia, telah dilaksanakan pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan hingga penutupan tambang melalui kegiatan reklamasi, mine closure, pemantauan lingkungan termasuk pengembangan masyarakat.
Di samping itu, tambang yang mengikuti good mining practices telah memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada negara pendapatan pajak dan PNBP serta manfaat ekonomi tidak langsung untuk pembangunan berkelanjutan pada umumnya dan multiplier effect pada khususnya.
"Perhapi mendorong agar seluruh regulasi di sektor pertambangan dapat ditegakkan. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kegiatan pertambangan yang baik dan berkelanjutan dengan penerapan good mining practices," pungkasnya.
Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli menegaskan, hal itu penting untuk menghilangkan keresahan masyarakat terhadap dampak negatif sektor pertambangan mineral dan batu bara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelestarian lingkungan.
"Pertambangan mineral dan batu bara masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, daerah, penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara baik pajak maupun nonpajak dan pembangunan wilayah sekitar tambang. Karena itu, keresahan masyarakat mengenai efek negatif tambang yang disorot melalui media tersebut perlu ditangani," tegasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (20/12/2018).
Terkait dengan itu, Perhapi juga berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sudah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terus menambah jumlah dan meningkatkan perannya untuk mengatasi kegiatan pertambangan ilegal.
Rizal juga meminta pemerintah tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices) dalam operasi penambangannya.
"Di sisi lain, Perhapi sebagai perhimpunan ahli pertambangan yang profesional dan independen perlu memberikan pandangan kepada publik, antara lain agar masyarakat dapat memahami dan membedakan antara pertambangan yang legal dan ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan, pertambangan yang legal adalah kegiatan pertambangan yang didasarkan atas izin yang didapatkan dalam bentuk IUP, IUPK, IPR dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Pertambangan yang legal dalam pelaksanaan dan tingkat kepatuhannya terbagi menjadi tiga yaitu pertambangan legal yang sudah memiliki sertifikat Clean and Clear (CNC) dan telah melaksanakan good mining practices sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, pertambangan legal yang sudah memiliki sertifikat Clean and Clear (CNC) namun tidak/belum melaksanakan good mining practices sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian, pertambangan legal yang belum memiliki sertifikat Clean and Clear (CNC).
Sementara, pertambangan ilegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Terhadap pertambangan ilegal ini, Perhapi meminta dilakukannya penindakan dan penertiban oleh pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Terkait dengan pertambangan legal, Perhapi mengapresiasi perusahaan tambang yang telah melaksanakan dan mengaplikasikan good mining practices. Pada kegiatan pertambangan ini, jelas dia, telah dilaksanakan pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan hingga penutupan tambang melalui kegiatan reklamasi, mine closure, pemantauan lingkungan termasuk pengembangan masyarakat.
Di samping itu, tambang yang mengikuti good mining practices telah memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada negara pendapatan pajak dan PNBP serta manfaat ekonomi tidak langsung untuk pembangunan berkelanjutan pada umumnya dan multiplier effect pada khususnya.
"Perhapi mendorong agar seluruh regulasi di sektor pertambangan dapat ditegakkan. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kegiatan pertambangan yang baik dan berkelanjutan dengan penerapan good mining practices," pungkasnya.
(fjo)