BPJS Kesehatan dan Beberapa RS Putus Kerja Sama, Konsumen Butuh Solusi
A
A
A
JAKARTA - Beberapa rumah sakit telah memutuskan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena itu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta adanya solusi cepat untuk menyelesaikan masalah ini. Pasalnya, jika tidak dapat mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengimbau, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah (Pemda) segera mencari solusi memberikan kepastian pelayanan kesehatan bagi konsumen.
"Mencermati terhentinya layanan BPJS Kesehatan pada beberapa RS per 1 Januari 2019 dengan berbagai alasan seperti belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes, atau masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, tidak memenuhi syarat rekredensialing dan Surat Izin Operasional belum terbit. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen yang selama ini mendapatkan layanan BPJS Kesehatan," terangnya di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Terlebih menurutnya, RS swasta paling banyak paling banyak melayani konsumen BPJS Kesehatan. "Tanpa RS swasta, maka pelayanan kesehatan lewat BPJS Kesehatan tidak akan bisa dipenuhi oleh RS negeri. Dalam hal ini perlunya Menkes melakukan tertib administrasi," sebut lelaki yang sudah menjadi pemerhati perlindungan konsumen sejak 2005 ini.
Rolas menambahkan, BPKN meminta dengan segera, Kemenkes untuk dapat mempercepat proses terkait perizinan maupun akreditasi RS yang terkait dengan layanan BPJS. "BPKN juga meminta pemerintah khususnya Bappenas dan Kemenkeu untuk bisa segera mencairkan subsidi BPJS sehingga dapat menyalurkan dana tersebut ke RS yang tunggakan tagihannya belum dibayar secara proporsional," tuturnya.
Lebih lanjut, terang dia kondisi ini merugikan masyarakat sebagai konsumen yang sudah melaksanakan kewajiban membayar iuran tiap bulan tetapi tidak bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS."Tiap malam ada saja orang yang sakit dan perlu pertolongan segera. Tiap malam banyak orang berjuang dengan maut, dengan tertutupnya akses kesehatan ini, maka Negara harus hadir," sebutnya.
Terkait hal itu, Ia juga meminta masyarakat yang tak mendapat layanan kesehatan agar melakukan aduan kepada perlindungan konsumen. "Pihak BPKN menghimbau agar pasien kritis yang tidak dilayani RS agar mengadukannya ke BPKN atau LPKSM terdekat," serunya.
Atas polemik ini, Rolas atas nama BPKN mendesak Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk secepat mungkin mencari solusi terkait kerja sama yang terputus. Sebab, masyarakat harus segera mendapat akses kesehatan dimana pun lewat BPJS Kesehatan.
"Persoalan adsminitrasi silahkan dibereskan tersendiri. Hanya saja jangan karena adsminitrasi tersebut masyarakat kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan dari pemerintah. Sebab ini amanat UUD 45 yakni Negara memberikan perlindungan kesehatan kepada masyakat," tegasnya.
Meski begitu, BPKN tetap menyarankan pihak RS untuk segera memenuhi persyaratan perizinan maupun akreditasi RS dengan secara paralel, namun tetap melayani pasien BPJS khususnya pasien dalam kondisi kritis. Perlu diketahui, memasuki awal tahun 2019, sejumlah RS mengeluarkan pengumuman untuk sementara tidak melayani pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Pasien yang sudah telanjur datang ke rumah sakit tersebut harus mencari alternatif lainnya.
Alasan pemutusan kerja sama ini menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan terkait dengan akreditasi RS yang diamanatkan dalam regulasi Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengimbau, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah (Pemda) segera mencari solusi memberikan kepastian pelayanan kesehatan bagi konsumen.
"Mencermati terhentinya layanan BPJS Kesehatan pada beberapa RS per 1 Januari 2019 dengan berbagai alasan seperti belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes, atau masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, tidak memenuhi syarat rekredensialing dan Surat Izin Operasional belum terbit. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen yang selama ini mendapatkan layanan BPJS Kesehatan," terangnya di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Terlebih menurutnya, RS swasta paling banyak paling banyak melayani konsumen BPJS Kesehatan. "Tanpa RS swasta, maka pelayanan kesehatan lewat BPJS Kesehatan tidak akan bisa dipenuhi oleh RS negeri. Dalam hal ini perlunya Menkes melakukan tertib administrasi," sebut lelaki yang sudah menjadi pemerhati perlindungan konsumen sejak 2005 ini.
Rolas menambahkan, BPKN meminta dengan segera, Kemenkes untuk dapat mempercepat proses terkait perizinan maupun akreditasi RS yang terkait dengan layanan BPJS. "BPKN juga meminta pemerintah khususnya Bappenas dan Kemenkeu untuk bisa segera mencairkan subsidi BPJS sehingga dapat menyalurkan dana tersebut ke RS yang tunggakan tagihannya belum dibayar secara proporsional," tuturnya.
Lebih lanjut, terang dia kondisi ini merugikan masyarakat sebagai konsumen yang sudah melaksanakan kewajiban membayar iuran tiap bulan tetapi tidak bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS."Tiap malam ada saja orang yang sakit dan perlu pertolongan segera. Tiap malam banyak orang berjuang dengan maut, dengan tertutupnya akses kesehatan ini, maka Negara harus hadir," sebutnya.
Terkait hal itu, Ia juga meminta masyarakat yang tak mendapat layanan kesehatan agar melakukan aduan kepada perlindungan konsumen. "Pihak BPKN menghimbau agar pasien kritis yang tidak dilayani RS agar mengadukannya ke BPKN atau LPKSM terdekat," serunya.
Atas polemik ini, Rolas atas nama BPKN mendesak Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk secepat mungkin mencari solusi terkait kerja sama yang terputus. Sebab, masyarakat harus segera mendapat akses kesehatan dimana pun lewat BPJS Kesehatan.
"Persoalan adsminitrasi silahkan dibereskan tersendiri. Hanya saja jangan karena adsminitrasi tersebut masyarakat kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan dari pemerintah. Sebab ini amanat UUD 45 yakni Negara memberikan perlindungan kesehatan kepada masyakat," tegasnya.
Meski begitu, BPKN tetap menyarankan pihak RS untuk segera memenuhi persyaratan perizinan maupun akreditasi RS dengan secara paralel, namun tetap melayani pasien BPJS khususnya pasien dalam kondisi kritis. Perlu diketahui, memasuki awal tahun 2019, sejumlah RS mengeluarkan pengumuman untuk sementara tidak melayani pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Pasien yang sudah telanjur datang ke rumah sakit tersebut harus mencari alternatif lainnya.
Alasan pemutusan kerja sama ini menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan terkait dengan akreditasi RS yang diamanatkan dalam regulasi Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.
(akr)