Menko Darmin Tunjuk Edy Putra Irawady Jadi Kepala BP Batam
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dijabat oleh Walikota Batam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan, pada Rapat Terbatas Kabinet tanggal 12 Desember 2018 lalu.
Dewan Kawasan Batam menetapkan Edy Putra Irawady untuk menjabat sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi. Edy Putra Irawady sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dinilai telah memenuhi kriteria yang diperlukan dalam masa transisi.
“Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari ini, Senin (7/1) Dewan Kawasan Batam kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala dan beberapa Anggota BP Batam dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan BP Batam selama masa transisi,” ujar Menteri Koordinator(Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Lebih lanjut, Darmin menerangkan Tugas Kepala BP Batam dalam masa transisi yaitu: menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan (policy).
Dia berharap Edy Putra Irawady tetap dapat menjalankan beberapa rencana BP Batam yang telah disusun sebelumnya. “Dengan demikian, proses perizinan investasi dan berusaha di Batam akan dapat segera selesai karena komando kebijakan berada pada satu tangan,” ujar Darmin.
Menko Darmin menjelaskan, dewan kawasan telah mengkaji dari aspek peraturan perundang- undangan bahwa kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan oleh Walikota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
“Kita bersyukur pada hari ini dapat melaksanakan pengangkatan Kepala BP Batam beserta dua deputi BP Batam yang baru di masa transisi. Saya ucapkan pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala BP Batam dan deputi-deputi sebelumnya yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Semoga tuhan memberi kelapangan dan kemudahan untuk kita semua,” pungkasnya.
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, diperlukan 2 (dua) langkah penyiapan yang dilakukan paralel, yaitu: penyiapan regulasi berupa pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan transisi pelaksanaannya.
Saat ini tengah dilakukan penyusunan dan pengharmonisasian perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007. Dalam penyusunan PP dimaksud, Dewan Kawasan Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan unsur masyarakat. Masukan tersebut tentu menjadi perhatian.
Pada langkah penyiapan transisi pelaksanaan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam, dilakukan penggantian Kepala BP Batam dan seluruh Deputi BP Batam. Selanjutnya dalam masa transisi tersebut, selain mengangkat Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam, Dewan Kawasan juga mengangkat Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam.
Selanjutnya Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam. Untuk jabatan Deputi yang kosong akan dirangkap oleh pejabat-pejabat yang diangkat tersebut.
Dewan Kawasan Batam menetapkan Edy Putra Irawady untuk menjabat sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi. Edy Putra Irawady sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dinilai telah memenuhi kriteria yang diperlukan dalam masa transisi.
“Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari ini, Senin (7/1) Dewan Kawasan Batam kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala dan beberapa Anggota BP Batam dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan BP Batam selama masa transisi,” ujar Menteri Koordinator(Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Lebih lanjut, Darmin menerangkan Tugas Kepala BP Batam dalam masa transisi yaitu: menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan (policy).
Dia berharap Edy Putra Irawady tetap dapat menjalankan beberapa rencana BP Batam yang telah disusun sebelumnya. “Dengan demikian, proses perizinan investasi dan berusaha di Batam akan dapat segera selesai karena komando kebijakan berada pada satu tangan,” ujar Darmin.
Menko Darmin menjelaskan, dewan kawasan telah mengkaji dari aspek peraturan perundang- undangan bahwa kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan oleh Walikota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
“Kita bersyukur pada hari ini dapat melaksanakan pengangkatan Kepala BP Batam beserta dua deputi BP Batam yang baru di masa transisi. Saya ucapkan pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala BP Batam dan deputi-deputi sebelumnya yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Semoga tuhan memberi kelapangan dan kemudahan untuk kita semua,” pungkasnya.
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, diperlukan 2 (dua) langkah penyiapan yang dilakukan paralel, yaitu: penyiapan regulasi berupa pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan transisi pelaksanaannya.
Saat ini tengah dilakukan penyusunan dan pengharmonisasian perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007. Dalam penyusunan PP dimaksud, Dewan Kawasan Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan unsur masyarakat. Masukan tersebut tentu menjadi perhatian.
Pada langkah penyiapan transisi pelaksanaan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam, dilakukan penggantian Kepala BP Batam dan seluruh Deputi BP Batam. Selanjutnya dalam masa transisi tersebut, selain mengangkat Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam, Dewan Kawasan juga mengangkat Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam.
Selanjutnya Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam. Untuk jabatan Deputi yang kosong akan dirangkap oleh pejabat-pejabat yang diangkat tersebut.
(akr)