Disebut Mahal, Inaca Tegaskan Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan
A
A
A
JAKARTA - Indonesia National Air Carrier (Inaca) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri menegaskan bahwa harga tiket pesawat yang ada saat ini sesuai tarif batas atas. Hal ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
"Sehubungan dengan isu yang mengemuka terkait mahalnya harga tiket penerbangan, kami pastikan harga ini sesuai dengan tarif batas atas," ujar Sekretaris Jenderal Tengku Burhanuddin di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Adapun harga tiket penerbangan tersebut, jelas dia, menyesuaikan dengan demand permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.
"Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan," tegasnya.
Inaca memproyeksikan periode peak season Natal dan Tahun Baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang.
Inaca juga memastikan maskapai yang tergabung dalam Inaca mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.
Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Sebagai informasi tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.
"Sehubungan dengan isu yang mengemuka terkait mahalnya harga tiket penerbangan, kami pastikan harga ini sesuai dengan tarif batas atas," ujar Sekretaris Jenderal Tengku Burhanuddin di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Adapun harga tiket penerbangan tersebut, jelas dia, menyesuaikan dengan demand permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.
"Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan," tegasnya.
Inaca memproyeksikan periode peak season Natal dan Tahun Baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang.
Inaca juga memastikan maskapai yang tergabung dalam Inaca mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.
Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Sebagai informasi tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.
(fjo)